Cara Daftar UMKM Online dan Dapatkan BLT Rp1,2 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 November 2021 | 16:27 WIB
Cara Daftar UMKM Online dan Dapatkan BLT Rp1,2 Juta
Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)

Suara.com - Pemerintah mencanangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta.

Pada bulan Oktober lalu, BLT UMKM telah memasuki penyaluran tahap ketiga. BLT hanya bisa dicairkan dengan mendaftarkan UMKM dalam sistem online. Cara daftar UMKM Online bisa mengikuti langkah-langkah berikut.  

1. Kunjungi situs oss.go.id (https://oss.go.id/).

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi.

4. Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa login dan klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan.

5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

6. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: Harkonas 2021, Mendag: Dorong Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa

8. Klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha.

9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan.

10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.

11. Klik selanjutnya untuk melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.

12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.

13. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

14. Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun, bisa kamu ketahui secara online di laman e-form BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum.

Sebelum melakukan langkah-langkah di atas, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar daftar UMKM online bisa berjalan dengan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Dokumen

1. Melampirkan fotokopi KTP

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI