Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Menkeu Sri Mulyani Perluas Sasaran Insentif Pajak, Berikut Daftarnya

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 03 November 2021 | 17:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani Perluas Sasaran Insentif Pajak, Berikut Daftarnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Melalui PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," kata Neil dalam keterangan persnya pada Rabu (3/11/2021).

WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif sebagai berikut;

  • Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
  • Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU, untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?

Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?

Otomotif | Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:44 WIB

Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lebih Selektif Beri Insentif Pajak

Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lebih Selektif Beri Insentif Pajak

Bisnis | Senin, 16 Agustus 2021 | 19:00 WIB

286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Nilainya Rp 14,95 Triliun

286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Nilainya Rp 14,95 Triliun

Bisnis | Jum'at, 23 April 2021 | 18:56 WIB

Terkini

3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu

3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:35 WIB

Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh

Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:35 WIB

7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama

7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:31 WIB

Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?

Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30 WIB

Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror

Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30 WIB

Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026

Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:25 WIB

7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih

7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:18 WIB

Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara

Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14 WIB

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:05 WIB

×