BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 20 November 2021 | 12:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Prospek pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia semakin hari semakin menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan non perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, 3 tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 9 kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Oleh karena itu, bertempat di Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021), BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan Layanan Syariah.

Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, yang didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mengatakan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan telah memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.

Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.

“Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan Syariah, kami akan menyampaikan Akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional,” tutur Anggoro.

Dirinya menegaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi kepesertaan syariah dan akan segera diterbitkan Akad untuk disepakati bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dalam sambutannya secara daring pada kegiatan yang sama mengatakan Provinsi Aceh sebagai wilayah dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi yang terdepan dalam menata dan mengembangkan ekonomi syariah yang akumulatif dan memiliki kontribusi dalam perekonomian nasional.

"Apalagi ada BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai prinsip syariah," jelas Ida Fauziah.

baca juga

"Pada Islamic Finance Country Index 2020 dan Islamic Finance Development Indicator 2020, Indonesia menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati posisi 2 untuk pengelolaan keuangan Syariah," tambahnya.

Dirinya berharap dengan adanya layanan syariah di Aceh dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Indonesia, dan juga memperluas cakupan kepesertaan khususnya di wilayah Aceh.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, tujuan adanya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lain adalah untuk mendukung visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian syariah Indonesia. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan ekstensifikasi program Jamsostek berbasis syariah agar dapat berperan mendukung industri keuangan syariah.

Untuk tetap memberikan layanan terbaiknya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan telah memiliki infrastruktur pengawasan bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Penasehat Syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan masukan dalam implementasi dan kegiatan operasional layanan syariah, melakukan pengawasan operasional syariah serta menjadi mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DSN-MUI untuk memastikan layanan syariah yang dijalankan berjalan sesuai ketentuan syariat.

BPJS Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait implementasi layanan syariah secara nasional pada 2023 mendatang sesuai dengan peta jalan yang dibuat. Diharapkan seluruh persiapan berjalan dengan baik agar implementasi secara nasional sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat inklusif dan universal, yang artinya tidak hanya ditujukan bagi peserta yang beragama Islam saja, namun terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.

Anggoro mengatakan, layanan syariah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah di BPJS Ketenagakerjaan. Seraya menutup pembicaraan, dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan, sebanyak 77% responden berminat untuk beralih ke layanan syariah dan itu tidak berasal dari responden muslim saja tapi juga non muslim. Diharapkan ini menjadi sinyal positif menyambut prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang cerah di tahun-tahun yang akan datang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Jabar | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:51 WIB

3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!

3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:56 WIB

Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online

Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:46 WIB

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:23 WIB

Call Center BPJS Ketenagakerjaan dari WhatsApp Hingga Nomor Kanwil

Call Center BPJS Ketenagakerjaan dari WhatsApp Hingga Nomor Kanwil

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:10 WIB

Terkini

Cuitan Lawas Prabowo soal Penyadapan Jokowi Kembali Viral: Salah Kita Sendiri?

Cuitan Lawas Prabowo soal Penyadapan Jokowi Kembali Viral: Salah Kita Sendiri?

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:37 WIB

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB

Kemensos Raih Peringkat Pertama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

Kemensos Raih Peringkat Pertama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB

Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera

Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 13:35 WIB

Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup

Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 13:34 WIB

Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM

Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:33 WIB

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:30 WIB

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:28 WIB

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:26 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

×