Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Awas! Marak Investasi Kripto Ilegal

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:01 WIB
Awas! Marak Investasi Kripto Ilegal
Ilustrasi kripto (Unsplash)

Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini tengah marak di masyarakat

Hal ini agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Tongam dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Sebelum berinvestasi kripto, Tongam meminta masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti.

Bappeti saat ini, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

Dalam hali ini SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Israel: Metaverse Akan Mendukung Kripto Berkembang Lebih Jauh

Israel: Metaverse Akan Mendukung Kripto Berkembang Lebih Jauh

Bisnis | Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:28 WIB

Sosok Nyata 'Wolf of Wall Street' Sebut Pencipta Kripto DOGE dan SHIB Layak Dipenjara

Sosok Nyata 'Wolf of Wall Street' Sebut Pencipta Kripto DOGE dan SHIB Layak Dipenjara

Bisnis | Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:02 WIB

5 Kripto Metaverse Paling Mantab! Hasilkan Uang Dari Game Hingga Konser Virtual

5 Kripto Metaverse Paling Mantab! Hasilkan Uang Dari Game Hingga Konser Virtual

Bisnis | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:33 WIB

Mengenal Mata Uang Kripto dan Legalitasnya di Indonesia

Mengenal Mata Uang Kripto dan Legalitasnya di Indonesia

Your Say | Selasa, 30 November 2021 | 15:07 WIB

Siapkan Game Anyar Berkonsep NFT, Kripto Shiba Inu Bakal Ikut Bersaing di Metaverse

Siapkan Game Anyar Berkonsep NFT, Kripto Shiba Inu Bakal Ikut Bersaing di Metaverse

Bisnis | Selasa, 30 November 2021 | 12:35 WIB

Cetak Rekor Sejarah! Dana Investasi Masuk Pasar Kripto Capai 9,5 Miliar Dolar AS

Cetak Rekor Sejarah! Dana Investasi Masuk Pasar Kripto Capai 9,5 Miliar Dolar AS

Bisnis | Selasa, 30 November 2021 | 07:59 WIB

Terkini

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:27 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:20 WIB

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:16 WIB

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:52 WIB

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:36 WIB

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:29 WIB

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:25 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:01 WIB