Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa masih banyak dari mayoritas masyarakat Indonesia yang tak suka dengan pajak, menurutnya setiap kali berbicara pajak konotasinya pasti menjadi beban.
Puncaknya kata dia ketika pemerintah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana masyarakat menilai aturan soal pajak ini sebagai langkah pemerintah membebani masyarakat.
"Bicara pajak, langsung masyarakat merasa, "Oh ini beban, ini beban,". Padahal dalam harmonisasi ini, banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama yang kelompok tidak mampu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).
Padahal kata Sri Mulyani manfaat adanya pajak bagi negara sangatlah penting, karena digunakan untuk membangun jalan, menyediakan air bersih, membangun fasilitas kesehatan hingga membantu masyarakat dari sisi sosial.
Berbagai sarana dan prasarana itu dibutuhkan untuk membuat Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045. Tepat usia 100 tahun kemerdekaan itu, Indonesia akan menjadi negara keempat dengan ekonomi terbesar dunia.
"Syarat pertama adalah manusia atau SDM harus bagus, pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial itu dibutuhkan. Infrastruktur harus bagus. Itu semua dibayar dari penerimaan pajak," katanya.
Terlebih kata dia di dalam UU HPP didesain untuk berpihak kepada masyarakat. Apalagi kelompok-kelompok yang tidak mampu.
“Padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM , tidak mungkin DPR komisi XI akan biarkan pemerintah akan buatkan policy yang akan membebani masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan