Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

BI-FAST Percepat Lahirnya Unicorn Baru

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 21 Desember 2021 | 14:59 WIB
BI-FAST Percepat Lahirnya Unicorn Baru
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor Bank Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut kehadiran sistem pembayaran BI-FAST bisa mempercepat lahirnya startup berlevel unicorn. Karena pada dasarnya, BI-FAST mempermudah operasional unicorn-unicorn dari sistem pembayaran.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya BI-FAST menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih efisien guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (Cemumuah).

"Jadi, peluncuran BI Fast sebagai konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan membangun ekosistem ekonomi keuangan digital yang integratif, interoperable, dan interconnected, serta membentuk unicorn-unicorn nasional yang tangguh," ujar Perry dalam peluncuran BI-FAST, Selasa (21/12/2021).

Kehadiran BI-FAST, tutur Perry, juga untuk mempercepat digitalasi sektor keuangan nasional, dengan begitu meningkatkan tingkat keterjangkauan atau inklusi keuangan.

"Selain itu, BI Fast juga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional. Inilah tema peluncuran BI Fast, transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri," ucap Perry.

Dengan peluncuran BI-FAST ini, maka biaya transfer antar bank maksimal hanya Rp 2.500 per transaksi. Biaya transfer ini turun dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp 6.500.

Adapun penetapan skema harga dari bank sentral ke peserta dalam BI-FAST ini sebesar Rp 19 per transaksi. Sedangkan, biaya transfer antar bank dari peserta kepada nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Sementara, batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan dievaluasi secara berkala. Batasan transaksi ini ditetapkan karena layanan BI-FAST dikhususkan untuk ritel.

Perry menyebut, skema harga BI-FAST tersebut murah, untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyat. Hal itu ditetapkan BI sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

baca juga

Termasuk, lanjutnya, penyediaan infrastruktur publik sistem pembayaran yang efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital nasional, serta tetap menjaga inovasi percepatan ekonomi keuangan dan keberlangsungan industri sistem pembayaran.

"Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran bergabung dan memanfaatkan BI Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik untuk NKRI secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing peserta," tutur Perry.

Adanya sistem pembayaran ini, transfer antar bank bisa langsung masuk di waktu yang sama, meskipun nasabah melakukan transfer pada malam hari.

"Saya berharap peluncuran BI-FAST akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Perry.

Perry menyebut, skema harga BI Fast tersebut murah, untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyat. Hal itu ditetapkan BI sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Termasuk, lanjutnya, penyediaan infrastruktur publik sistem pembayaran yang efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital nasional, serta tetap menjaga inovasi percepatan ekonomi keuangan dan keberlangsungan industri sistem pembayaran.

"Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran bergabung dan memanfaatkan BI Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik untuk NKRI secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing peserta," tutur Perry.

Untuk diketahui, Bank Indonesia menetapkan 22 bank sebagai calon peserta tahap pertama (Desember 2021), yaitu Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega.

Kemudian Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, serta Bank Woori Saudara Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500

21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500

Bisnis | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:41 WIB

BI: Volume e-Commerce di 2022 Akan Naik Jadi Rp 530 Triliun

BI: Volume e-Commerce di 2022 Akan Naik Jadi Rp 530 Triliun

Tekno | Jum'at, 17 Desember 2021 | 20:23 WIB

Eksistensi Industri Halal di Benua Etam Ada di UMKM, dengan 4 Sektor yang Mempengaruhi

Eksistensi Industri Halal di Benua Etam Ada di UMKM, dengan 4 Sektor yang Mempengaruhi

Kaltim | Kamis, 16 Desember 2021 | 21:55 WIB

Terkini

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

×