Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui

Rifan Aditya

Selasa, 04 Januari 2022 | 09:22 WIB
4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui
4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui - Ilustrasi Pajak (pexels.com)

Suara.com - Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat dalam bentuk perseorangan atau sebuah badan hukum (wajib pajak) yang bersifat memaksa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Lantas apa saja fungsi pajak yang harus dipahami?

Pajak memiliki beberapa fungsi yang dibagi menjadi empat kategori yang menjadi kewajiban bagi warganegara yang bertujuan agar terciptanya kemakmuran dalam sebuah negara. Simak beberapa fungsi pajak yang dijelaskan dalam penjelasan di bawah ini.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontrubusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.

Melalui definisi pajak yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, pajak juga dibagi menjadi 4 fungsi untuk mendukung terciptanya tujuan itu antara lain sebagai berikut.

1.     Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi anggaran bagi pajak adalah sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak kepada kas negara yang bertujuan untuk membangun infrastruktur, menggaji pegawai negeri, polisi, tentara, membayar hutang negara dan pengeluaran negara lainnya.

2.     Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi mengatur bagi pajak adalah kebijakan yang membantu pemerintah untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi. Fungsi ini dapat dicontohkan seperti kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur beban pajak para pelaku UMKM.

Melalui kebijakan ini diharapkan kepada masyarakat dapat tertarik untuk membangun UMKM dan UMKM dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.

baca juga

3.     Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak berikutnya adalah stabilitas. Fungsi stabilitas pajak maksudnya agar pemerintah memiliki sebuah kebijakan untuk mengatur stabilitas perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi dan deflasi. Fungsi stabilitas ini seperti mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak serta menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.

4.     Fungsi Retribusi Pendapatan

Fungsi Retribusi pendapatan bagi pajak adalah untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk menyerap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat semakin merata.

Demikian adalah 4 fungsi pajak yang berfungsi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang wajib untuk kamu pahami.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menelisik Potensi Pajak dalam Peer to Peer Lending dan Tantangannya

Menelisik Potensi Pajak dalam Peer to Peer Lending dan Tantangannya

Your Say | Selasa, 04 Januari 2022 | 08:19 WIB

Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Otomotif | Senin, 03 Januari 2022 | 22:38 WIB

Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Cepat

Jabar | Senin, 03 Januari 2022 | 16:36 WIB

Terkini

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:26 WIB

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:05 WIB

×