Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

M Nurhadi

Kamis, 27 Januari 2022 | 08:35 WIB
Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang
Wawan Ridwan (batik lengan panjang) dan Alfred Simanjuntak (batik lengan pendek) dua pegawai pajak menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). [ANTARA]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dua terdakwa itu merupakan bapak anak, yakni Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya didakwa menerima suap, gratifikasi, korupsi dan pencucian uang.

Wawan dan Alfred yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa menerima suap dari sejumlah wajib pajak masing-masing 606.250 dolar Singapura (sekitar Rp6,47 miliar).

Angin Prayitno Aji adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019, sedangkan Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP pada Januari 2018-September 2019.

Suap itu diterima dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar terkait pemeriksaan PT GMP tahun pajak 2016.

Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebesar Rp5 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.

Ketiga, dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp35 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

baca juga

Gratifikasi

Selanjutnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa mendapat gratifikasi masing-masing Rp1,931 miliar, 71.250 dolar Singapura (sekitar Rp759,67 juta), tiket pesawat sebesar Rp594,9 juta dan hotel senilai Rp448 ribu. Gratifikasi itu berasal dari 9 wajib pajak.

Pertama, gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi sebesar Rp400 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp80 juta.

Kedua, gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama totalnya Rp650 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp168.750.000

Ketiga, gratifikasi dari CV Perjuangan Steel (PS) totalnya Rp5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp625 juta.

Keempat, gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa totalnya Rp2,5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp800 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

Bekaci | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:32 WIB

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Bogor | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:15 WIB

Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Jatim | Kamis, 27 Januari 2022 | 07:05 WIB

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Jabar | Rabu, 26 Januari 2022 | 22:08 WIB

Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 21:20 WIB

Sidik Kasus Korupsi Dinas PUPR Bangka Belitung, Kejati Tahan 1 ASN

Sidik Kasus Korupsi Dinas PUPR Bangka Belitung, Kejati Tahan 1 ASN

Sumsel | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?

Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:39 WIB

Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap

Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:19 WIB

Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!

Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:14 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:59 WIB

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:51 WIB

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:04 WIB

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:58 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:44 WIB

×