Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Terima 21 Kali Transfer Dana Pencucian Uang Korupsi Pegawai Pajak

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 27 Januari 2022 | 12:30 WIB
Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Terima 21 Kali Transfer Dana Pencucian Uang Korupsi Pegawai Pajak
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menutut empat dakwaan atas dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dakwaan yang menyeret Wawan Ridwan juga turut membawa sang anak Muhammad Farsha Kautsar karena diduga terlibat dalam pencucian uang.

Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.

Uang itu lantas ditukarkan melalui penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.

Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500.

Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.

Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman M Farsha Kautsar

Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019 - 9 Desember 2020.

Terakhir, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000

Siwi Widi Purwanti tidak lain adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020 lalu. JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri usai persidangan sidang.

Ia juga mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin: Dihujat Terjerat Suap, Dipuja Warga Setempat

Ironi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin: Dihujat Terjerat Suap, Dipuja Warga Setempat

Sumut | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:05 WIB

Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi

Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 10:54 WIB

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:35 WIB

Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Jatim | Kamis, 27 Januari 2022 | 07:05 WIB

KPK Akan Awasi Pembangunan IKN Nusantara untuk Antisipasi Korupsi!

KPK Akan Awasi Pembangunan IKN Nusantara untuk Antisipasi Korupsi!

Banten | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:55 WIB

Sidik Kasus Korupsi Dinas PUPR Bangka Belitung, Kejati Tahan 1 ASN

Sidik Kasus Korupsi Dinas PUPR Bangka Belitung, Kejati Tahan 1 ASN

Sumsel | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:52 WIB

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:51 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:14 WIB

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:01 WIB

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:56 WIB

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:34 WIB

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:32 WIB

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB