BPOM Selesai Rancang Aturan Kandungan Kimia BPA, Bagaimana Nasib Galon Isi Ulang?

M Nurhadi

Minggu, 30 Januari 2022 | 13:30 WIB
BPOM Selesai Rancang Aturan Kandungan Kimia BPA, Bagaimana Nasib Galon Isi Ulang?
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Suara.com - Tahap harmonisasi program pelabelan kandungan bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum kini telah diselesaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang, Minggu (30/1/2022).

Ia juga menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan Rancangan Peraturan BPOM atas proses pengharmonisasian bersama Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 15 Desember 2021 yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta dan Unit Kerja terkait di lingkungan BPOM.

Dalam penyusunan rancangan peraturan pelabelan BPA pada kemasan air minum, kata Rita, BPOM secara aktif melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti pakar dan akademisi dari perguruan tinggi, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, konsumen, laboratorium, dan unit kerja terkait di lingkungan BPOM.

Dukungan terhadap Rancangan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, kata Rita, telah didukung oleh Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian, Pakar Kemanan Pangan IPB, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Rita mengatakan BPOM juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti petisi masyarakat pada website change.org pada 1 Januari 2021 bertajuk "Ban the use of Bisphenol A (BPA) in all food and drink packaging", "BPOM selamatkan bayi kita dari racun Bisfenol A (BPA)", "Anggota Komisi IX DPR RI mendorong BPOM menerbitkan larangan BPA pada kemasan plastik makanan dan galon".

Selain itu, masukan juga datang dari YLKI berdasarkan Dialog Publik terkait keamanan kemasan bahan pangan berbahan baku plastik yang mengandung unsur BPA bersama Yayasan Kanker Indonesia dan Direktorat Gizi Kemenkes pada 6 Oktober 2021.

"Selama tahun 2021 BPOM telah melaksanakan dialog publik sebanyak 27 kali dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, tim pakar, dan organisasi masyarakat," ujarnya.

Rita mengatakan program pelabelan BPA pada kemasan air minum juga telah melalui tahapan konsultasi publik pada 29 November 2021 yang saat itu dihadiri Kemenkes, BPKN, Kemenperin, pakar keamanan pangan IPB, FIA UI, Ketua YLKI, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.

baca juga

"Tujuan utama pelabelan ini melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan dari masyarakat di masa mendatang," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat melalui kebijakan tersebut.

"Hanya untuk air minum dalam kemasan yang mempunyai izin edar atau tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," katanya.

Bila produk kemasan galon berbahan baku polikarbonat dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan, kata Rita, maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan “berpotensi mengandung BPA”.

"Pencantuman informasi dapat berupa stiker atau inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut akan mendorong pelaku usaha berdaya saing dan berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Kemenkes, Rencana Pelabelan BPA BPOM DInilai Harus Didukung Semua Pihak

Tak Cuma Kemenkes, Rencana Pelabelan BPA BPOM DInilai Harus Didukung Semua Pihak

Health | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:45 WIB

Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

Health | Minggu, 23 Januari 2022 | 10:44 WIB

Dianggap Berbahaya, BPOM Rancang Kebijakan Pelabelan BPA pada Industri Air Minum Kemasan

Dianggap Berbahaya, BPOM Rancang Kebijakan Pelabelan BPA pada Industri Air Minum Kemasan

Batam | Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:29 WIB

Begini Penjelasan BPOM Terkait Vaksin Booster untuk Anak-anak

Begini Penjelasan BPOM Terkait Vaksin Booster untuk Anak-anak

Jogja | Sabtu, 15 Januari 2022 | 19:23 WIB

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, BPOM: Sinopharm Sedang dalam Kajian

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, BPOM: Sinopharm Sedang dalam Kajian

Jogja | Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:43 WIB

Antisipasi Gelombang Omicron, BPOM Beri Izin Penggunaan Molnupiravir

Antisipasi Gelombang Omicron, BPOM Beri Izin Penggunaan Molnupiravir

Jogja | Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Teluk Popoh, Polisi Telusuri Petunjuk Tas Berisi Identitas

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Teluk Popoh, Polisi Telusuri Petunjuk Tas Berisi Identitas

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Kabut Asap Palembang, Pesawat dari Malaysia Gagal Mendarat hingga Penumpang Rekam Momen Putar Balik

Kabut Asap Palembang, Pesawat dari Malaysia Gagal Mendarat hingga Penumpang Rekam Momen Putar Balik

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Tangis Mahathir Mohamad Pecah di Pusara Siti Hasmah, Kenangan 70 Tahun Bersama Berakhir Pilu

Tangis Mahathir Mohamad Pecah di Pusara Siti Hasmah, Kenangan 70 Tahun Bersama Berakhir Pilu

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Asap Karhutla Mengepung Palembang, Keluhan Pernapasan Memburuk pada Pasien Rentan

Asap Karhutla Mengepung Palembang, Keluhan Pernapasan Memburuk pada Pasien Rentan

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Feng Shui Arah Rumah Berdasarkan Tanggal Lahir, Begini Cara Menghitungnya

Feng Shui Arah Rumah Berdasarkan Tanggal Lahir, Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Lagu 'Bahagia Lagi' Mengingatkan bahwa Gagal Tak Berarti Kehilangan Harapan

Lagu 'Bahagia Lagi' Mengingatkan bahwa Gagal Tak Berarti Kehilangan Harapan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:50 WIB

4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan

4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Masihkah Ia Seorang Pengkritik Kekuasaan?

Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Masihkah Ia Seorang Pengkritik Kekuasaan?

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:15 WIB

6 Urutan Zodiak dari yang Paling Dewasa sampai Paling Childish Saat Pacaran

6 Urutan Zodiak dari yang Paling Dewasa sampai Paling Childish Saat Pacaran

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:13 WIB

WiFi Publik Apakah Aman? Ini Cara Mengaktifkan Privasi Agar Tak Dipantau

WiFi Publik Apakah Aman? Ini Cara Mengaktifkan Privasi Agar Tak Dipantau

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×