Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

BPOM Selesai Rancang Aturan Kandungan Kimia BPA, Bagaimana Nasib Galon Isi Ulang?

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 30 Januari 2022 | 13:30 WIB
BPOM Selesai Rancang Aturan Kandungan Kimia BPA, Bagaimana Nasib Galon Isi Ulang?
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Suara.com - Tahap harmonisasi program pelabelan kandungan bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum kini telah diselesaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang, Minggu (30/1/2022).

Ia juga menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan Rancangan Peraturan BPOM atas proses pengharmonisasian bersama Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 15 Desember 2021 yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta dan Unit Kerja terkait di lingkungan BPOM.

Dalam penyusunan rancangan peraturan pelabelan BPA pada kemasan air minum, kata Rita, BPOM secara aktif melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti pakar dan akademisi dari perguruan tinggi, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, konsumen, laboratorium, dan unit kerja terkait di lingkungan BPOM.

Dukungan terhadap Rancangan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, kata Rita, telah didukung oleh Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian, Pakar Kemanan Pangan IPB, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Rita mengatakan BPOM juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti petisi masyarakat pada website change.org pada 1 Januari 2021 bertajuk "Ban the use of Bisphenol A (BPA) in all food and drink packaging", "BPOM selamatkan bayi kita dari racun Bisfenol A (BPA)", "Anggota Komisi IX DPR RI mendorong BPOM menerbitkan larangan BPA pada kemasan plastik makanan dan galon".

Selain itu, masukan juga datang dari YLKI berdasarkan Dialog Publik terkait keamanan kemasan bahan pangan berbahan baku plastik yang mengandung unsur BPA bersama Yayasan Kanker Indonesia dan Direktorat Gizi Kemenkes pada 6 Oktober 2021.

"Selama tahun 2021 BPOM telah melaksanakan dialog publik sebanyak 27 kali dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, tim pakar, dan organisasi masyarakat," ujarnya.

Rita mengatakan program pelabelan BPA pada kemasan air minum juga telah melalui tahapan konsultasi publik pada 29 November 2021 yang saat itu dihadiri Kemenkes, BPKN, Kemenperin, pakar keamanan pangan IPB, FIA UI, Ketua YLKI, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.

"Tujuan utama pelabelan ini melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan dari masyarakat di masa mendatang," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat melalui kebijakan tersebut.

"Hanya untuk air minum dalam kemasan yang mempunyai izin edar atau tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," katanya.

Bila produk kemasan galon berbahan baku polikarbonat dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan, kata Rita, maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan “berpotensi mengandung BPA”.

"Pencantuman informasi dapat berupa stiker atau inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut akan mendorong pelaku usaha berdaya saing dan berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Kemenkes, Rencana Pelabelan BPA BPOM DInilai Harus Didukung Semua Pihak

Tak Cuma Kemenkes, Rencana Pelabelan BPA BPOM DInilai Harus Didukung Semua Pihak

Health | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:45 WIB

Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

Health | Minggu, 23 Januari 2022 | 10:44 WIB

Dianggap Berbahaya, BPOM Rancang Kebijakan Pelabelan BPA pada Industri Air Minum Kemasan

Dianggap Berbahaya, BPOM Rancang Kebijakan Pelabelan BPA pada Industri Air Minum Kemasan

Batam | Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:29 WIB

Begini Penjelasan BPOM Terkait Vaksin Booster untuk Anak-anak

Begini Penjelasan BPOM Terkait Vaksin Booster untuk Anak-anak

Jogja | Sabtu, 15 Januari 2022 | 19:23 WIB

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, BPOM: Sinopharm Sedang dalam Kajian

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, BPOM: Sinopharm Sedang dalam Kajian

Jogja | Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:43 WIB

Antisipasi Gelombang Omicron, BPOM Beri Izin Penggunaan Molnupiravir

Antisipasi Gelombang Omicron, BPOM Beri Izin Penggunaan Molnupiravir

Jogja | Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:04 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB