Tak Cuma Kemenkes, Rencana Pelabelan BPA BPOM DInilai Harus Didukung Semua Pihak

Bimo Aria Fundrika

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:45 WIB
Tak Cuma Kemenkes, Rencana Pelabelan BPA BPOM DInilai Harus Didukung Semua Pihak
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Suara.com - Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan  labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) masih belum menemui titik tengah. Menanggapi hal tersebut, Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak mendukung kebijakan tadi. 

"Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK,"  kata Achmad Haris selaku public campaigner dari FMCG Insights, dala keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Menurut Haris, peraturan atau kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber BPA sudah tepat. Dalam perancangannya BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.

Haris mengatakan bahwa masyarakat perlu tahu manfaat maupun dampak sebelum produk didistribusikan ke masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.

Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Haris menyatakan, BPOM terkesan sendirian dalam memperjuangkan pelabelan BPA pada bahan galon industri AMDK. Kebijakan yang sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju, di mana peluruhan zat BPA selama kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan penyakit serius.

Tetapi kondisi di lapangan, Haris menilai bahwa BPOM tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari instansi lain. Termasuk di antaranya dari Kementerian Kesehatan yang sangat berhati-hati dalam mengomentari tentang isu BPA ini.

Bahkan, Kementerian Perindustrian menjadi pihak yang menolak rencana pelabelan BPA pada galon industri AMDK. Dengan alasan kepentingan ekonomi di masa-masa pandemik.

Dalam banyak kesempatan, Kementerian Perindustrian khawatir pelabelan galon akan berdampak signifikan terhadap sektor industri makanan dan minuman tanah air. 

"Kementerian Kesehatan semestinya yang mendukung BPOM dalam isu BPA ini," tegas Haris.

baca juga

Haris berpendapat, masyarakat sebenarnya berhak tahu tentang potensi ancaman bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum. Ia pun menganalogikan dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).

Industri rokok dan AMDK, menurut Haris sama-sama berkontribusi sangat besar dalam memberikan pemasukan pajak kepada negara. Tetapi kenapa perlakuan di antara kedua industri tersebut sangat bertolak belakang?

Pelabelan PHW bahaya rokok sudah diterapkan, sebaliknya pencantuman BPA pada galon AMDK memperoleh pertentangan.

"Cantumkan saja label BPA pada galon AMDK dan biarkan publik menilai sendiri apa yang dikonsumsinya," paparnya. 

Keberpihakan negara, menurut Haris, harus lebih condong dalam melindungi kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat. "Jangan malah sebaliknya, kepentingan privat dalam hal ini perusahaan mengalahkan kepentingan publik, yakni kesehatan masyarakat," tegasnya.

Soal kekhawatiran Kementerian Perindustrian, Haris menilai pelabelan BPA tidak akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian masyarakat. Dampak positifnya lebih besar dibandingkan kerugian kesehatan akan menjadi tanggungan masyarakat di masa-masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Omicron Isoman di Jabodetabek Bisa Dapat Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Simak Caranya!

Pasien Omicron Isoman di Jabodetabek Bisa Dapat Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Simak Caranya!

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:30 WIB

Pemberian Vaksinasi Booster Covid-19 Hanya Setengah Dosis, Ini Penjelasan Kemenkes

Pemberian Vaksinasi Booster Covid-19 Hanya Setengah Dosis, Ini Penjelasan Kemenkes

News | Senin, 24 Januari 2022 | 14:52 WIB

Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM

Health | Minggu, 23 Januari 2022 | 10:44 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×