Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana, PSI Beri Komentar Pedas

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 02 Februari 2022 | 10:58 WIB
Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana, PSI Beri Komentar Pedas
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengembalian kerugian negara untuk penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta.

Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung tidak memberikan ruang dan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, meskipun jumlahnya dibawah 50 juta rupiah.

"Bahkan sebagai wacana, PSI menentang ide tersebut karena merupakan bentuk pemakluman dan pemaafan (impunitas) terhadap tindak pidana korupsi," kata Bimmo kepada wartawan Rabu (2/2/2022).

Bimmo mengatakan, penjelasan Kejaksaan Agung mengenai upaya untuk menghindarkan proses kasus maladministrasi sebagai kasus Tipikor juga bukan merupakan alasan yang tepat untuk mengambil kebijakan yang berlawanan dengan prinsip utama pemberantasan korupsi.

"Intinya toleransi nol (zero tolerance) terhadap Tipikor. Bila yang dikhawatirkan aparat penegak hukum salah menerapkan hukum materil, maka yang diperlukan penguatan kapasitas, bukan toleransi terhadap deliknya," ungkapnya.

Bimmo mengaku, partainya menyesalkan wacana ini muncul justru ketika pemberantasan korupsi sedang dalam sorotan setelah beberapa kasus OTT dan vonis koruptor yang rendah.

"Kembalikan dulu kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum. Padahal, masyarakat Indonesia semakin tidak permisif terhadap korupsi skala kecil (petty corruption)," tuturnya.

Menurutnya, data BPS mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia terus meningkat dalam 2 tahun ini. Pada tahun 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84 dan 2019 sebesar 3,70," ujar politisi yang juga pegiat reformasi hukum dan peradilan tersebut.

Untuk itu, ia mengatakan, kebijakan yang diambil lembaga penegak hukum seharusnya mencerminkan semangat anti korupsi yang berkembang di masyarakat. Demikian pula produk hukum yang dihasilkan.

PSI meminta DPR tidak menyia-nyiakan momentum kebangkitan pemberantasan korupsi dengan menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani. Tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengingatkan, pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

“Kalau secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sudah mengatur, meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana,” kata Iftitah seperti dilaporkan Antara, Jumat (28/1/2022).

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Tita menilai bahwa cara tersebut kurang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Jaksa Agung ST Baharuddin Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PSI: Kami Menentang!

Kontroversi Jaksa Agung ST Baharuddin Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PSI: Kami Menentang!

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:37 WIB

Tiga Orang di Sulawesi Utara Jadi Tersangka Korupsi Penanganan Dampak Covid-19, Negara Rugi Rp61 Miliar

Tiga Orang di Sulawesi Utara Jadi Tersangka Korupsi Penanganan Dampak Covid-19, Negara Rugi Rp61 Miliar

Sulsel | Rabu, 02 Februari 2022 | 06:45 WIB

5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!

5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!

Banten | Rabu, 02 Februari 2022 | 08:15 WIB

Terkini

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB