Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Senin, 07 Februari 2022 | 16:25 WIB
Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan pembatasan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata. Aturan tersebut tercantum pada, SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam revisi tersebut, awalnya Pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA PPLN dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), tapi kini PPLN untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar PLT. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Fitri Indah dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Saat ini, tambah Fitri, Kemenhub tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan SE tersebut mengatur pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

"Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," ujar Novie dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Ia melanjutkan, untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

baca juga

Salah satunya, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," imbuh dia.

Adapun, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," pungkas Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Ralat Aturan Soal Pelaku Tujuan Wisata Internasional: Tetap Bisa Lewat Bandara Soekarno Hatta

Kemenhub Ralat Aturan Soal Pelaku Tujuan Wisata Internasional: Tetap Bisa Lewat Bandara Soekarno Hatta

Lifestyle | Senin, 07 Februari 2022 | 15:41 WIB

Kemenhub Koreksi SE Nomor 11, Pintu Masuk Pelaku Wisata Dapat Melalui 3 Bandara Ini

Kemenhub Koreksi SE Nomor 11, Pintu Masuk Pelaku Wisata Dapat Melalui 3 Bandara Ini

Bisnis | Senin, 07 Februari 2022 | 15:04 WIB

4 Keuntungan Memiliki Pasangan yang Suka Traveling

4 Keuntungan Memiliki Pasangan yang Suka Traveling

Your Say | Senin, 07 Februari 2022 | 13:32 WIB

Omicron Meroket! Ini Daftar Bandara Tujuan Wisata Untuk WNI dan WNA: Soetta Tidak Termasuk

Omicron Meroket! Ini Daftar Bandara Tujuan Wisata Untuk WNI dan WNA: Soetta Tidak Termasuk

Lifestyle | Senin, 07 Februari 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Adik Mitchell Baker Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia U-20, Sebelumnya Bela Hong Kong

Adik Mitchell Baker Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia U-20, Sebelumnya Bela Hong Kong

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Rilis Trailer, Film The Apothecary Diaries Gaet Kenshi Yonezu Isi Lagu Tema

Rilis Trailer, Film The Apothecary Diaries Gaet Kenshi Yonezu Isi Lagu Tema

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:17 WIB

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Kolaborasi Natasha Surya dan Byte Project Hadirkan Namoe Market di PIK Avenue

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Jadwal Super League Pekan ke-7 Menyajikan Laga Sengit Persib Hingga Derbi Suramadu

Jadwal Super League Pekan ke-7 Menyajikan Laga Sengit Persib Hingga Derbi Suramadu

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Anggota Polisi Kuansing Dipecat usai Heboh Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Anggota Polisi Kuansing Dipecat usai Heboh Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:58 WIB

OTP Dinilai Belum Cukup Lindungi Transaksi Digital, Ada Usulan Verifikasi Independen

OTP Dinilai Belum Cukup Lindungi Transaksi Digital, Ada Usulan Verifikasi Independen

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:58 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II

Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:55 WIB

×