Luncurkan Hibah SEF, Kementerian ESDM Harap PLTS Atap Makin Terjangkau dan Diminati Masyarakat

Iwan Supriyatna

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:30 WIB
Luncurkan Hibah SEF, Kementerian ESDM Harap PLTS Atap Makin Terjangkau dan Diminati Masyarakat
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, melalui Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3) dan didukung Kementerian Keuangan, meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk Insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah). Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru dan energi terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional.

Dalam sambutannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan adanya inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya.

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK,” jelasnya.

Keberadaan insentif PLTS Atap, sambung Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor. 

“Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP yang secara kontinyu terus mendukung implementasi EBT di Indonesia,” ungkapnya.

Guna menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap, Pemerintah sendiri telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. 

baca juga

Lebih lanjut Arifin menuturkan, pengembangan PLTS Atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, diantaranya adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industri untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.  

"SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," jelas Lucky. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengungkapkan apresiasi kepada pihak pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak UNDP dalam mencapai Sustainable Goals (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim. 

"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik dan emisi gas rumah kaca," kata Shimomura.  

Pada kesempatan tersebut hadir pula Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dan Senior Advisor for Sustainable Energy UNDP Indonesia, Verania Andria. Keduanya berharap, adanya dana hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik, dengan memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif. 

"Dengan melibatkan lembaga pembiayaan nasional seperti BPDLH, diharapkan ada keberlanjutan atau replikasi program setelah kerja sama program ini dengan UNDP berakhir," tambah Dadan. 

Persyaratan Permohonan Insentif

Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, dimana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021. Kemudian, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori ‘berizin berusaha’ di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui :https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail. Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi (SLO) atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek PLTS Akan Dibangun di Tanjungpinang namun Terkendala Lahan

Proyek PLTS Akan Dibangun di Tanjungpinang namun Terkendala Lahan

Batam | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:47 WIB

Pemerintah Mulai Gencar Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hingga 2025

Pemerintah Mulai Gencar Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hingga 2025

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:45 WIB

Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel

Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel

Sumsel | Jum'at, 19 November 2021 | 22:18 WIB

Terkini

Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai

Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 12:23 WIB

Justin Hubner Yakin Timnas Indonesia Bisa Juara, Bangladesh Jadi Sasaran Berikutnya

Justin Hubner Yakin Timnas Indonesia Bisa Juara, Bangladesh Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 12:23 WIB

Blusukan Pasar Minggu Bareng TRIPTIS, Melihat Wajah Asli Jakarta yang Sering Terlupakan

Blusukan Pasar Minggu Bareng TRIPTIS, Melihat Wajah Asli Jakarta yang Sering Terlupakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:22 WIB

Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026

Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:18 WIB

Peta Kekuatan Bangladesh Terbaru Jelang vs Timnas Indonesia, Ada Eks Leicester City

Peta Kekuatan Bangladesh Terbaru Jelang vs Timnas Indonesia, Ada Eks Leicester City

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 12:15 WIB

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:15 WIB

Cara Cek Garansi HP Android Resmi di Indonesia untuk Berbagai Merek

Cara Cek Garansi HP Android Resmi di Indonesia untuk Berbagai Merek

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 12:14 WIB

Tazza: The Song of Beelzebub: Intrik Yakuza, Pengkhianatan, dan Plot Twist Bikin Nahan Napas

Tazza: The Song of Beelzebub: Intrik Yakuza, Pengkhianatan, dan Plot Twist Bikin Nahan Napas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:13 WIB

Perjuangan Leo/Daniel di Asian Games 2026: Sembuh Cedera hingga Raih 2 Emas

Perjuangan Leo/Daniel di Asian Games 2026: Sembuh Cedera hingga Raih 2 Emas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:13 WIB

Anti Lengket! 5 Sunscreen Gel Lokal SPF 50 untuk Perlindungan Maksimal

Anti Lengket! 5 Sunscreen Gel Lokal SPF 50 untuk Perlindungan Maksimal

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:11 WIB

×