Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:16 WIB
Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) turut mendapatkan sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut Puan, kebijakan itu menunjukkan ketidakberpihakan pada pekerja. Selain itu juga tidak peka terhadap kondisi pekerja, padahal JHT adalah hak pekerja sehingga mereka bebas mencairkan kapanpun.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Tidak hanya itu, Puan menyebut, aturan baru JHT justru kurang sosialisasi meski menyentuh langsung dengan kalangan buruh.

Aturan JHT yang hanya bisa dicairkan kala pekerja mencapai usia 56 tahun dianggap memberatkan, terlebih saat ii tidak sedikit buruh terdampak wabah COVID-19.

Ia juga menyoroti pengambil kebijakan yang kurang melibatkan partisipasi publik dan meminta pemerintah untuk mendengarkan pertimbangan dari DPR.

Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk melindungi para pekerja dalam jangka panjang.

Baca Juga: Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

Dalam kesempatan yang sama, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dirilis pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI