Array

Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam, KPK Periksa Pegawai BUMN

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 11:38 WIB
Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam, KPK Periksa Pegawai BUMN
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pencadangan produk milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dalam lanjutan dugaan kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.

Salah seorang pegawai BUMN/Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk bernama Ade diperiksa dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT AT (Aneka Tambang) Tbk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ade diperiksa sebagai saksi pada Rabu (23/2/2022) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Tidak hanya Ade, KPK juga memeriksa saksi Vhalenthio Chandra dari pihak swasta dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT AT (Aneka Tambang) Tbk," kata Ali.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Kebijakan Pimpinan KPK saat ini menyebut, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dua Orang Bekas Direktur PT Bontang Migas dan Energi Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp 474 Juta

Adapun barang bukti yang telah disita seperti sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam TBk periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI