Penggelapan Dana Koperasi Indosurya Capai Rp15,9 Triliun, Pendiri Diamankan Polisi

M Nurhadi

Minggu, 27 Februari 2022 | 08:30 WIB
Penggelapan Dana Koperasi Indosurya Capai Rp15,9 Triliun, Pendiri Diamankan Polisi
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

Suara.com - Bareskrim Polri dikabarkan mengamankan sejumlah orang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta SA.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, penangkapan dilakukan tim penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2). Ketiganya saat ini sudah mendekam di Rutan Bareskrim.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Bareskrim terkait pnangkapan ini.

Penangkapan ini sebagai tindak lanjut tindak pidana penipuan dan penggelapan usai kepolisian menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda.

Bareskrim lantas mengambil alih kasus ini dan menerima 181 pengaduan dari 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan dari 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.

Dikabarkan sebelumnya, KSP Indosurya menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Henry yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan tersangka lainnya June Indria dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.

Ketiganya dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi

Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi

Entertainment | Jum'at, 25 Februari 2022 | 21:40 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Metro Depok

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Metro Depok

Video | Sabtu, 26 Februari 2022 | 05:00 WIB

Ayah Nana Mirdad Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Ini Kronologi Versi Polisi

Ayah Nana Mirdad Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Ini Kronologi Versi Polisi

Bali | Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:07 WIB

Tipu Pengelola Bahan Baku Roti di Dalam Lapas, Empat Tersangka Beraksi Tiga Bulan Lamanya

Tipu Pengelola Bahan Baku Roti di Dalam Lapas, Empat Tersangka Beraksi Tiga Bulan Lamanya

Jogja | Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:41 WIB

4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta

4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta

Jogja | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:26 WIB

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:17 WIB

Terkini

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Sumbar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:38 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Persib Makin Dekat ke Babak 16 Besar ACL 2, Rekor Sempurna Jadi Modal ke Australia

Persib Makin Dekat ke Babak 16 Besar ACL 2, Rekor Sempurna Jadi Modal ke Australia

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Kesal Tak Dijemput, Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Hingga Luka 80 Persen

Kesal Tak Dijemput, Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Hingga Luka 80 Persen

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games Naik, Menpora: Biar Sejahtera

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games Naik, Menpora: Biar Sejahtera

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali

Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Hashim Ungkap Efek MSCI, Rupiah Terancam Anjlok ke Rp 22.000

Hashim Ungkap Efek MSCI, Rupiah Terancam Anjlok ke Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB

×