Suara.com - Permenaker baru yang salah satunya mengatur Jaminan Hari Tua (JHT Jamsostek) resmi dianulir dan dikembalikan ke Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Namun demikian, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan masih mengusahakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah klaim JHT.
Mengacu pada aturan lama, maka untuk mengklaim dana JHT, syarat yang dibutuhkan diantaranya:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
Baca Juga: Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
6. Foto diri terbaru (tampak depan)