Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT Jamsostek Online dan Offline Tanpa Tunggu 56 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:51 WIB
Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT Jamsostek Online dan Offline Tanpa Tunggu 56 Tahun
Antrian BPJS Ketenagakerjaan. (Inibalikpapan)

Suara.com - Permenaker baru yang salah satunya mengatur Jaminan Hari Tua (JHT Jamsostek) resmi dianulir dan dikembalikan ke Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Namun demikian, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan masih mengusahakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah klaim JHT.

Mengacu pada aturan lama, maka untuk mengklaim dana JHT, syarat yang dibutuhkan diantaranya:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

Baca Juga: Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Untuk mencairkan dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan cara:

1. Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI