Pemkot Surabaya Larang Warganya Gunakan Kantong Plastik

Iwan Supriyatna

Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:39 WIB
Pemkot Surabaya Larang Warganya Gunakan Kantong Plastik
Orang membawa barang dengan kantong plastik. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional guna mengurangi sampah plastik.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.

Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, ia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," katanya.

Hebi mengatakan bahwa setelah peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pelaku usaha di Kota Surabaya tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli atau pengguna produknya.

"Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran," katanya.

Pemerintah Kota Surabaya membentuk satuan tugas yang anggotanya meliputi aparat Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

baca juga

Hebi mengemukakan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memproduksi dan menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran," katanya.

Pemerintah Kota Surabaya berharap pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan di pasar modern dan pasar tradisional bisa mengurangi hingga 50 persen dari sekitar 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan di wilayahnya setiap tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Rencana Pelabelan BPA oleh BPOM Picu Sampah Plastik? Begini Penjelasannya

Benarkah Rencana Pelabelan BPA oleh BPOM Picu Sampah Plastik? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 18 Maret 2022 | 16:39 WIB

Kemasan Plastik Sekali Pakai Jadi Ancaman Implementasi Ekonomi Hijau

Kemasan Plastik Sekali Pakai Jadi Ancaman Implementasi Ekonomi Hijau

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:13 WIB

Pengelolaan Sampah Plastik Butuh Investasi Rp72,4 Triliun

Pengelolaan Sampah Plastik Butuh Investasi Rp72,4 Triliun

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:48 WIB

Terkini

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Peta Jalan Elektrifikasi Motor Listrik Sasar Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027

Peta Jalan Elektrifikasi Motor Listrik Sasar Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan

Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:12 WIB

×