Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Jaga Pasokan Batubara Dalam Negeri, Sri Mulyani Tetapkan Denda dan Kompensasi

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 22 Maret 2022 | 15:00 WIB
Jaga Pasokan Batubara Dalam Negeri, Sri Mulyani Tetapkan Denda dan Kompensasi
Ilustrasi pertambangan batubara. [Shutterstock]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 lalu diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam siaran pers resminya, Selasa (22/3/2022).

Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batubara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor.

Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batubara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya.

Ini pun kemudian mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa Rachmatarwata.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.

baca juga

Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Kolong Bus Gegara Main Ponsel Sambil Naik Motor, Pria di Sumut Alami Luka Robek di Perut

Masuk Kolong Bus Gegara Main Ponsel Sambil Naik Motor, Pria di Sumut Alami Luka Robek di Perut

Sumut | Senin, 21 Maret 2022 | 15:20 WIB

Seorang Pria Dianiaya hingga Tewas di Sumut, 19 Orang Jadi Tersangka

Seorang Pria Dianiaya hingga Tewas di Sumut, 19 Orang Jadi Tersangka

Sumut | Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:47 WIB

Tiga Tersangka Penyelundup Puluhan TKI Ilegal di Sumut Rekrut Calon TKI Lewat Facebook

Tiga Tersangka Penyelundup Puluhan TKI Ilegal di Sumut Rekrut Calon TKI Lewat Facebook

Sumut | Rabu, 16 Maret 2022 | 14:56 WIB

Terkini

Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC

Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:12 WIB

Amerika Keok Lagi, Drone Kamikaze Iran Hancurkan Pangkalan Ahmed Al-Jaber Kuwait

Amerika Keok Lagi, Drone Kamikaze Iran Hancurkan Pangkalan Ahmed Al-Jaber Kuwait

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:11 WIB

ROG Homecoming Jadi Panggung Inovasi Asus, Komunitas Diajak Lihat Teknologi Masa Depan

ROG Homecoming Jadi Panggung Inovasi Asus, Komunitas Diajak Lihat Teknologi Masa Depan

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:10 WIB

Bisakah Kita Percaya AC dari Merek Laptop? Membongkar Paradoks Acerpure

Bisakah Kita Percaya AC dari Merek Laptop? Membongkar Paradoks Acerpure

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:08 WIB

Dua Tahun Jadi Reruntuhan, Begini Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Kini

Dua Tahun Jadi Reruntuhan, Begini Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Kini

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:07 WIB

Bunga KPR Cuma 1,75%! Saatnya Wujudkan Rumah Impian di BRI KPR EXPO 2026

Bunga KPR Cuma 1,75%! Saatnya Wujudkan Rumah Impian di BRI KPR EXPO 2026

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:03 WIB

BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital

BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:02 WIB

Review Hanasui Power Retinol Expert Serum, Hempas Flek Hitam dan Garis Halus Budget Murmer

Review Hanasui Power Retinol Expert Serum, Hempas Flek Hitam dan Garis Halus Budget Murmer

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:00 WIB

Ulasan One Day Off: Mencari Ruang di Tengah Rutinitas yang Berulang

Ulasan One Day Off: Mencari Ruang di Tengah Rutinitas yang Berulang

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:00 WIB

BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital

BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:58 WIB

×