Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gelar Dialog dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi di Tengah Pandemi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 30 Maret 2022 | 20:16 WIB
Gelar Dialog dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi di Tengah Pandemi
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan ruang dialog bersama para HRD dari perusahaan peserta di Kawasan Industri MM2100. (Dok: BPJS TK)

Suara.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan. Program JKP ini disahkan melalui Undang undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang terhitung pada bulan Maret 2022 sudah mendapatkan pengajuan dari sebanyak 208 pekerja.

Manfaat yang diperoleh dari program ini antara lain berupa manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami PHK.

Dengan sejumlah manfaat yang bisa didapat oleh pekerja tersebut, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai tata cara pendaftaran atau pengajuan manfaat pada program yang satu ini. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan ruang dialog bersama para HRD dari perusahaan peserta di Kawasan Industri MM2100.

Kegiatan yang juga terbuka bagi masyarakat umum bertemakan “High Level Update: Social Security Brief” yang dilakukan untuk mengupas tuntas kebijakan Jaminan Sosial Nasional. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari unsur pemberi kerja serta bersama Apindo.

Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai. Meski demikian pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman, mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi ini para pekerja tidak sendirian karena negara mencurahkan perhatiannya melalui pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Program JKP. 

“JKP ini diharapkan memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja, tapi juga kesejahteraan keluarga,” tuturnya.

Perwakilan dari Apindo, Anton Supit mengatakan bahwa ada pergeseran pola hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Saat ini pemberi kerja tidak hanya memburu profit dengan berfokus pada menciptakan banyak lapangan kerja, namun pemberi kerja juga membangun smart partnership dengan pekerja untuk menciptakan interdependensi pekerja dan pemberi kerja. 

“Semakin besar upaya pemberi kerja dalam mensejahterakan pekerja dan keluarga, maka pekerja juga akan lebih banyak memberikan kontribusi dan hingga meningkatkan efektivitas kerja sehingga daya saing perusahaan menjadi lebih tinggi,” ujarnya.

baca juga

Selain mensosialisasikan JKP, dalam kesempatan yang sama hadir pula Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia yang kemudian menyinggung terkait manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan bahwa JKP ini adalah solusi yang disediakan bagi para pekerja yang terdampak PHK dan masih dalam usia produktif agar tidak mengandalkan dana JHT saat tidak memiliki penghasilan. “JHT akan menjadi pegangan saat hari tua,” terang Roswita.

Lebih lanjut Roswita mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih menganggap JHT sebagai current protection, bukan future protection. Manfaat JHT akan jauh lebih optimal ketika dana yang terkumpul selama aktif bekerja berikut hasil pengembangannya diklaim saat pekerja memasuki masa tua dimana produktivitas kerja mereka pastinya jauh berkurang.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Subchan Gatot yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut juga merespon terkait kegundahan masyarakat pekerja mengenai likuiditas dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada keraguan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam melakukan pengelolaan dana, BPJS Ketenagakerjaan memastikan solvabilitas dari pencairan dana dengan membagi penempatan investasi pada instrumen jangka pendek atau short term dan jangka panjang atau long term untuk memitigasi risiko yang ada. Mau diambil kapan pun dana yang tersimpan di kita itu ada,” tegasnya.

“Untuk memastikan pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan, secara periodik operasional BPJS Ketenagakerjaan ini diaudit melalui Kantor Akuntan Publik dan BPK serta diawasi oleh KPK dan OJK,” tambah Subchan.

Terkait cakupan kepesertaan, saat ini kedua lembaga BPJS juga sedang melakukan kolaborasi untuk melakukan pemadanan data dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memadukan data kedua lembaga dengan tujuan meningkatkan cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan agar dapat lebih optimal. 

Elfanetti yang mewakili BPJS Kesehatan menjelaskan penggunaan single data yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga digunakan oleh BPJS Kesehatan terbukti efektif dalam mendorong cakupan kepesertaan kedua lembaga BPJS agar bisa menjangkau seluruh pekerja di Indonesia.

Mengakhiri kegiatan tersebut, Roswita berharap semoga upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga negara Indonesia, dapat memberikan kepastian masa depan yang sejahtera bagi masyarakat, khususnya pekerja dan keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Siap Berikan Fasilitas dan Layanan untuk Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

Mensos Siap Berikan Fasilitas dan Layanan untuk Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 20:05 WIB

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan ILO Hadirkan Buku Panduan Teknis

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan ILO Hadirkan Buku Panduan Teknis

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:50 WIB

Polisi Usut Kematian WNA Asal China yang Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang Pasaman Barat

Polisi Usut Kematian WNA Asal China yang Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang Pasaman Barat

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:10 WIB

Seorang Pekerja Tambang Asal China Tewas di Pasaman Barat, Jasadnya Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang

Seorang Pekerja Tambang Asal China Tewas di Pasaman Barat, Jasadnya Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:28 WIB

Terdampak Covid-19, Pekerja Seni Ini Sempat Jual Kue Teman hingga Dapat Rp1,5 Juta per Hari

Terdampak Covid-19, Pekerja Seni Ini Sempat Jual Kue Teman hingga Dapat Rp1,5 Juta per Hari

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 06:00 WIB

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis akan Mendorong Dunia Usaha dan Meningkatkan Investasi

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis akan Mendorong Dunia Usaha dan Meningkatkan Investasi

Bisnis | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:00 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB