Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Gelar Dialog dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi di Tengah Pandemi

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 20:16 WIB
Gelar Dialog dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi di Tengah Pandemi
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan ruang dialog bersama para HRD dari perusahaan peserta di Kawasan Industri MM2100. (Dok: BPJS TK)

Suara.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan. Program JKP ini disahkan melalui Undang undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang terhitung pada bulan Maret 2022 sudah mendapatkan pengajuan dari sebanyak 208 pekerja.

Manfaat yang diperoleh dari program ini antara lain berupa manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami PHK.

Dengan sejumlah manfaat yang bisa didapat oleh pekerja tersebut, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai tata cara pendaftaran atau pengajuan manfaat pada program yang satu ini. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan ruang dialog bersama para HRD dari perusahaan peserta di Kawasan Industri MM2100.

Kegiatan yang juga terbuka bagi masyarakat umum bertemakan “High Level Update: Social Security Brief” yang dilakukan untuk mengupas tuntas kebijakan Jaminan Sosial Nasional. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari unsur pemberi kerja serta bersama Apindo.

Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai. Meski demikian pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman, mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi ini para pekerja tidak sendirian karena negara mencurahkan perhatiannya melalui pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Program JKP. 

“JKP ini diharapkan memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja, tapi juga kesejahteraan keluarga,” tuturnya.

Perwakilan dari Apindo, Anton Supit mengatakan bahwa ada pergeseran pola hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Saat ini pemberi kerja tidak hanya memburu profit dengan berfokus pada menciptakan banyak lapangan kerja, namun pemberi kerja juga membangun smart partnership dengan pekerja untuk menciptakan interdependensi pekerja dan pemberi kerja. 

“Semakin besar upaya pemberi kerja dalam mensejahterakan pekerja dan keluarga, maka pekerja juga akan lebih banyak memberikan kontribusi dan hingga meningkatkan efektivitas kerja sehingga daya saing perusahaan menjadi lebih tinggi,” ujarnya.

Selain mensosialisasikan JKP, dalam kesempatan yang sama hadir pula Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia yang kemudian menyinggung terkait manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan bahwa JKP ini adalah solusi yang disediakan bagi para pekerja yang terdampak PHK dan masih dalam usia produktif agar tidak mengandalkan dana JHT saat tidak memiliki penghasilan. “JHT akan menjadi pegangan saat hari tua,” terang Roswita.

Lebih lanjut Roswita mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih menganggap JHT sebagai current protection, bukan future protection. Manfaat JHT akan jauh lebih optimal ketika dana yang terkumpul selama aktif bekerja berikut hasil pengembangannya diklaim saat pekerja memasuki masa tua dimana produktivitas kerja mereka pastinya jauh berkurang.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Subchan Gatot yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut juga merespon terkait kegundahan masyarakat pekerja mengenai likuiditas dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada keraguan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam melakukan pengelolaan dana, BPJS Ketenagakerjaan memastikan solvabilitas dari pencairan dana dengan membagi penempatan investasi pada instrumen jangka pendek atau short term dan jangka panjang atau long term untuk memitigasi risiko yang ada. Mau diambil kapan pun dana yang tersimpan di kita itu ada,” tegasnya.

“Untuk memastikan pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan, secara periodik operasional BPJS Ketenagakerjaan ini diaudit melalui Kantor Akuntan Publik dan BPK serta diawasi oleh KPK dan OJK,” tambah Subchan.

Terkait cakupan kepesertaan, saat ini kedua lembaga BPJS juga sedang melakukan kolaborasi untuk melakukan pemadanan data dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memadukan data kedua lembaga dengan tujuan meningkatkan cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan agar dapat lebih optimal. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Siap Berikan Fasilitas dan Layanan untuk Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

Mensos Siap Berikan Fasilitas dan Layanan untuk Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 20:05 WIB

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan ILO Hadirkan Buku Panduan Teknis

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan ILO Hadirkan Buku Panduan Teknis

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:50 WIB

Polisi Usut Kematian WNA Asal China yang Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang Pasaman Barat

Polisi Usut Kematian WNA Asal China yang Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang Pasaman Barat

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:10 WIB

Seorang Pekerja Tambang Asal China Tewas di Pasaman Barat, Jasadnya Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang

Seorang Pekerja Tambang Asal China Tewas di Pasaman Barat, Jasadnya Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:28 WIB

Terdampak Covid-19, Pekerja Seni Ini Sempat Jual Kue Teman hingga Dapat Rp1,5 Juta per Hari

Terdampak Covid-19, Pekerja Seni Ini Sempat Jual Kue Teman hingga Dapat Rp1,5 Juta per Hari

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 06:00 WIB

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis akan Mendorong Dunia Usaha dan Meningkatkan Investasi

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis akan Mendorong Dunia Usaha dan Meningkatkan Investasi

Bisnis | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:00 WIB

Terkini

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:52 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB