Array

Aturan Baru Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes COVID-19, Begini Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 13:07 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes COVID-19, Begini Syarat Lengkapnya
PT KAI Divre I Sumut menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api. [Ist]

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia resmi memberlakukan aturan baru untuk naik Kereta Api (KA) jarak jauh  dalam menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H, yaitu terkait vaksinasi pelanggan.

Disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses naik gerbong kereta (boarding).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.

Adapun persyaratan terbarunya, penumpang yang sudah divaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif  identifikasi (screening) COVID-19

Bagi penumpang yang divaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara, penumpang yang divaksin pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam:

Sementara bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Aida.

Baca Juga: Mudik ke Garut Bisa Naik Kereta Api, Begini Cara Pesan Tiketnya

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska Palembang.

Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Selain itu Divre III Palembang juga menyediakan tiga stasiun yang melayani Rapid Test Antigen bagi penumpang dengan tarif Rp35.000 di stasiun Kertapati, Lahat dan Lubuk Linggau.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI