Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?

Bernadette Sariyem

Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB
Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Ilustrasi Gibran dinilai sudah tidak lagi sah sebagai Wakil Presiden RI.
baca 10 detik
  • Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis menyatakan Indonesia tidak memiliki wakil presiden sah akibat putusan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada akhir Oktober 2026.
  • Putusan tersebut membuat syarat administratif utama pencalonan Gibran gugur sehingga jabatannya otomatis menjadi tidak sah secara hukum.

Suara.com - Margarito Kamis, pakar hukum tatanegara sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai Indonesia secara faktual sudah tak memiliki wakil presiden yang sah lagi.

Itu setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan berisi pembatalan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pekan lalu.

Dalam acara gelar wicara di TV One, Minggu (1/10) akhir pekan lalu, Margarito menjelaskan makna hukum putusan MA terkait suket Gibran.

"Jadi begini, amar putusan MA itu ada dua. Pada angka 2, dalam bentuk singkatnya (suket Gibran) adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pada angka 3, memerintahkan (Suket Gibran) untuk ditarik dan dimusnahkan," kata Margarito.

Dalam ilmu hukum administrasi negara maupun hukum tata negara, kata Margarito, kata 'batal demi hukum' menunjuk suket Gibran itu harus dianggap tidak ada sedari awal. Dalam istilah teknis hukumnya disebut ex tunc.

"Jadi berlaku sejak awal, surat itu dianggap tida ada. Itu ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik. Nah, nalarnya, kalau tidak ada, bagaimana anda pakai untuk mendaftar?" tanya Margarito kepada pembawa acara.

"Tidak memenuhi syarat," jawab pembawa acara.

"Nah, itu dia," tukas Margarito.

Margarito juga menampik bahwa putusan MA tersebut tak lagi berpengaruh, karena Pilpres 2024 sudah selesai serta Gibran telah menjabat sebagai wapres.

baca juga

Sebab, kata dia, hukum administrasi negara tak mengenal batasan waktu atau status kekuasaan. Ia menganalogikan prinsip ini seperti 'sengketa kepemilikan rumah'.

Misalnya, kata Margarito, Si A sudah bertahun-tahun menempati rumah X. Lalu datang Si B yang menyatakan rumah x adalah miliknya.

Tentunya, sambung dia, persengketaan itu dibawa ke pengadilan. Oleh hakim, diputuskan X merupakan rumah milik B. 

"Jadi, sejak putusan pengadilan itu, Si A sudah tidak lagi dianggap pemilik sah rumah X serta wajib keluar dari rumah tersebut," kata dia.

Mengikuti logika hukum administrasi seperti itu, Margarito menegaskan jabatan wapres yang diemban Gibran saat ini secara otomatis tidak sah karena dokumen prasyarat utamanya sudah gugur secara hukum.

ijazah SMA atau yang setara adalah dokumen utama dan menjadi alasan hukum seseorang bisa mendaftarkan diri, diverifikasi, serta dilantik sebagai pemegang mandat eksekutif tertinggi kedua dalam ketatanegaraan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

News | Senin, 02 November 2026 | 12:41 WIB

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Sindir Gaji Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Ceramah Satu Jam Dibayar Rp300 Juta!

Sindir Gaji Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Ceramah Satu Jam Dibayar Rp300 Juta!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Rocky Gerung Beri Dua Finger Heart untuk Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Rocky Gerung Beri Dua Finger Heart untuk Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Jaga Independensi Komisi Nasional Disabilitas, Kemensos Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

Jaga Independensi Komisi Nasional Disabilitas, Kemensos Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

News | Senin, 02 November 2026 | 16:20 WIB

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:17 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 16:14 WIB

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

×