Suara.com - Bulan April 2022 ini pemerintah mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berbentuk uang tunai sebesar Rp1 juta bagi pekerja dengan upah Rp3,5 juta atau di bawah UMR. Cara cek penerima BSU pun sangat mudah. Berikut lima langkahnya seperti dikutip dari https://bsu.kemnaker.go.id/.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar akun apabila belum memiliki. Klik bagian pendaftaran kemudian lengkapi identitas sesuai petunjuk. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login dengan akun yang sudah dibuat.
4. Lengkapi profil dengan biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Akun akan menampilkan pemberitahuan dengan tipe sebagai berikut.
1. Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika Anda memperoleh notifikasi Terdaftar maka urutan notifikasi lanjutannya adalah sebagai berikut.
1. Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
2. Tersalurkan ke Rekening Anda
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bagikan BLT Minyak Goreng dan BMK Rp 1,2 Juta di Pasar Rakyat Jambi, Jokowi Tanya Ini ke Pedagang
News | Kamis, 07 April 2022 | 12:23 WIB
Soroti Soal Program BLT, Dirjen Bina Desa Ingatkan Jangan Ada Penerima Terdata di Lebih dari Satu Wilayah
Jogja | Kamis, 07 April 2022 | 12:05 WIB
Syarat Penerima BSU 2022, Ketahui Kriteria Buruh dan Pekerja yang Dapat Rp 1 Juta
News | Kamis, 07 April 2022 | 10:31 WIB
Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran
News | Kamis, 07 April 2022 | 09:21 WIB
Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria
News | Kamis, 07 April 2022 | 07:56 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Sebentar Lagi: Begini Syarat, Kuota dan Cara Cek Penerima
News | Rabu, 06 April 2022 | 18:38 WIB
Terkini
Remisi Sakit Indra Kenz Diperiksa, Ada Risiko Ditarik Kembali ke Lapas
News | Rabu, 30 September 2026 | 16:02 WIB
Buku 30 Hari Mengubah Kebiasaan Buruk: Belajar Berubah dari Hal Kecil
Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 16:00 WIB
Kenapa Ban Mobil Botak Sebelah? Intip Ciri dan Panduan Rotasi si Kulit Bundar
Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 15:58 WIB
WNI Tentara Bayaran Rusia Asal Natuna Tewas Dibom Drone Ukraina
News | Rabu, 30 September 2026 | 15:58 WIB
Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan
News | Rabu, 30 September 2026 | 15:55 WIB
Pelatih Bangladesh Tepis Rumor Keretakan Skuad Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia
Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:50 WIB
Sephora Kids dan Obsesi Skincare Dini: Saat Anak SD Lupa Caranya Bermain
Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:50 WIB
Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA
News | Rabu, 30 September 2026 | 15:48 WIB
Kenalin Om Jauh Deputi Bakom Timothy Ivan, Heryanto Tanaka Penyuap Hakim Agung
News | Rabu, 30 September 2026 | 15:44 WIB