Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Sebentar Lagi: Begini Syarat, Kuota dan Cara Cek Penerima

Rifan Aditya

Rabu, 06 April 2022 | 18:38 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Sebentar Lagi: Begini Syarat, Kuota dan Cara Cek Penerima
Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Sebentar Lagi: Begini Syarat, Kuota dan Cara Cek Penerima - ilustrasi BSU, uang rupiah, penukaran uang baru 2022 (Freepik)

Suara.com - Bantuan subsidi upah 2022 atau disingkat BSU akan diberikan saat masa pemulihan ekonomi. Program BSU disalurkan kepada pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Syarat utama penerima program BSU 2022 adalah pekerja memiliki gaji di bawa Rp 3,5 juta. Untuk informasi selengkapnya mengenai syarat, kuota, dan cara cek penerima bantuan subsidi upah 2022 bisa disimak di bawah ini. 

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

Syarat penerima bantuan subsidi upah 2022 seperti yang diungkapkan di atas adalah pekerja atau buruh bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Informasi lebih lengkap mengenai syarat penerima BSU 2022 dapat disimak dari laman bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:

  • WNI
  • Dapat menunjukkan NIK
  • Memiliki dan menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  • Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangandan jasa kecuali bidang pendidikan dan kesehatan. 

Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

Kuota bantuan subdisi upah 2022 diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja. Subsidi upah diberikan sebesar 500.000 per bulan. Rencananya, dana tersebut akan diberikan sekaligus, sehingga pekerja akan menerima sebanyak Rp 1.000.000 per bulan.

Subsidi upah gaji ditransfer ke rekening masing-masing pegawai yaitu Bank Himbara antara lain Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

Untuk cek BSU 2022 dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

2. Melalui website Kementerian Ketenagakerjaan

  • Buka website kemnaker.go.id
  • Daftar akun lebih dulu jika Anda belum punya
  • Log in dengan akun kalau Anda sudah punya
  • Lengkapi foto profil, data diri, dan lain sebagainya, lengkap sesuai perintah yang ada di profil
  • Cek pemberitahuan, akan terlihiat nama Anda sebagai penerima atau tidak.

3. Melalui WhatsApp

Cara cek penerima bantuan subsidi upah 2022 melalui whatsapp sangat mudah. Simpan nomor WA admin, 081380070175 atau klik link: https://wa.me/6281380070175.

Demikian informasi seputar BSU atau bantuan subsidi upah 2022. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja

Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja

News | Rabu, 06 April 2022 | 14:33 WIB

Kriteria, Syarat dan Nominal Bantuan Subsidi Upah 2022, Gaji Minimal UMR

Kriteria, Syarat dan Nominal Bantuan Subsidi Upah 2022, Gaji Minimal UMR

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 12:24 WIB

Bernuansa Politik, BSU Disebut Hanya Mengundang Cemburu Bagi Kelompok Pekerja Informal

Bernuansa Politik, BSU Disebut Hanya Mengundang Cemburu Bagi Kelompok Pekerja Informal

Surakarta | Rabu, 06 April 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB