Suara.com - Berita gembira bagi para pengusaha mikro karena pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini dengan nominal Rp 600 ribu. Yuk cek, apa saja syarat penerima BLT UMKM 2022?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT UMKM 2022 hanya akan diberikan pada pengusaha mikro non-penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN). Apakah syarat penerima BLT UMKM 2022 hanya itu saja?
Terkait golongan penerima BLT UMKM 2022 ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sesuai dengan yang disiarkan di laman setkab.go.id.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.
Merujuk pada program tahun lalu, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penting untuk diingat, tahun lalu BLT UMKM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank BRI melakukan pengembangan eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System. Nasabah dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank yang menjadi lokasi pencairan dan tanggal penyaluran.
Setelah mendapatkan antrean secara online, calon penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Mereka hanya perlu mengisi kode verifikasi dan akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Akses eform BRI
Calon penerima BLT bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Selanjutnya klik 'Proses Inquiry'.
2. Perhatikan Pemberitahuan
Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah kalian termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika memenuhi syarat dan berhak, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Melengkapi Kolom
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Cek Berkala Daftar Penerima Bantuan BPUM di eform.bri.co.id
News | Rabu, 06 April 2022 | 18:10 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 di e-form BRI, Ketahui Langkah Daftarnya Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
News | Rabu, 06 April 2022 | 12:15 WIB
Tersangka Kasus Pemotongan BLT di Banyuwangi Ditahan
Malang | Sabtu, 02 April 2022 | 18:39 WIB
Terkini
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB