Suara.com - Berita gembira bagi para pengusaha mikro karena pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini dengan nominal Rp 600 ribu. Yuk cek, apa saja syarat penerima BLT UMKM 2022?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT UMKM 2022 hanya akan diberikan pada pengusaha mikro non-penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN). Apakah syarat penerima BLT UMKM 2022 hanya itu saja?
Terkait golongan penerima BLT UMKM 2022 ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sesuai dengan yang disiarkan di laman setkab.go.id.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.
Merujuk pada program tahun lalu, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penting untuk diingat, tahun lalu BLT UMKM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank BRI melakukan pengembangan eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System. Nasabah dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank yang menjadi lokasi pencairan dan tanggal penyaluran.
Setelah mendapatkan antrean secara online, calon penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Mereka hanya perlu mengisi kode verifikasi dan akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Akses eform BRI
Calon penerima BLT bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Selanjutnya klik 'Proses Inquiry'.
2. Perhatikan Pemberitahuan
Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah kalian termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika memenuhi syarat dan berhak, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Melengkapi Kolom
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Cek Berkala Daftar Penerima Bantuan BPUM di eform.bri.co.id
News | Rabu, 06 April 2022 | 18:10 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 di e-form BRI, Ketahui Langkah Daftarnya Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
News | Rabu, 06 April 2022 | 12:15 WIB
Tersangka Kasus Pemotongan BLT di Banyuwangi Ditahan
Malang | Sabtu, 02 April 2022 | 18:39 WIB
Terkini
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB
Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:07 WIB
'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:54 WIB
Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:47 WIB
Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:26 WIB
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:03 WIB
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:39 WIB
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB