Suara.com - Berita gembira bagi para pengusaha mikro karena pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini dengan nominal Rp 600 ribu. Yuk cek, apa saja syarat penerima BLT UMKM 2022?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT UMKM 2022 hanya akan diberikan pada pengusaha mikro non-penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN). Apakah syarat penerima BLT UMKM 2022 hanya itu saja?
Terkait golongan penerima BLT UMKM 2022 ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sesuai dengan yang disiarkan di laman setkab.go.id.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.
Merujuk pada program tahun lalu, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penting untuk diingat, tahun lalu BLT UMKM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank BRI melakukan pengembangan eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System. Nasabah dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank yang menjadi lokasi pencairan dan tanggal penyaluran.
Setelah mendapatkan antrean secara online, calon penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Mereka hanya perlu mengisi kode verifikasi dan akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Akses eform BRI
Calon penerima BLT bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Selanjutnya klik 'Proses Inquiry'.
2. Perhatikan Pemberitahuan
Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah kalian termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika memenuhi syarat dan berhak, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Melengkapi Kolom
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Cek Berkala Daftar Penerima Bantuan BPUM di eform.bri.co.id
News | Rabu, 06 April 2022 | 18:10 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 di e-form BRI, Ketahui Langkah Daftarnya Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
News | Rabu, 06 April 2022 | 12:15 WIB
Tersangka Kasus Pemotongan BLT di Banyuwangi Ditahan
Malang | Sabtu, 02 April 2022 | 18:39 WIB
Terkini
Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat
News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB
1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu
Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB
Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal
News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB
YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!
News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB
Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!
Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB
Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram
News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB
Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?
News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB