Syarat Penerima BSU 2022, Ketahui Kriteria Buruh dan Pekerja yang Dapat Rp 1 Juta

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 10:31 WIB
Syarat Penerima BSU 2022, Ketahui Kriteria Buruh dan Pekerja yang Dapat Rp 1 Juta
Ilustrasi uang rupiah, gaji, tabungan, THR - Syarat Penerima BSU 2022 (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah kembali berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para buruh atau pekerja tertentu. Simak besaran, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 berikut ini. 

Untuk kriteria atau syarat penerima BSU 2022 kurang lebih hampir sama dengan tahun lalu. Namun BSU 2022 tahun ini, berbeda dalam hal besaran bantuan yang diberikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) dilakukan pemerintah guna membantu dan memberi perlindungan sosial kepada masyarakat. 

"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU)  untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers dari hasil rapat terbatas yang disiarkan melalui Instagram Sekretaris Kabinet pada, Selasa (5/4/2022).

Buruh dan pekerja yang mendapat BSU diperkirakan sebanyak 8,8 Juta orang. Setiap orang direncanakan akan mendapat sebesar Rp 1 Juta dalam dua kali penyaluran. Airlangga juga mengatakan program BSU tersebut diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. 

Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022? Simak ulasannya berikut ini. 

Syarat Penerima BSU 2022 

Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat utama penerima BSU adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima BSU.

Berikut ini syarat penerima BSU dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id : 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang  memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 
  3. Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
  5. Diutamakan yang bagi para pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pada sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Selanjutnya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Demikian informasi mengenai syarat penerima BSU 2022. Semoga informasi yang telah disampaikan bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran

Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran

News | Kamis, 07 April 2022 | 09:21 WIB

Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Sebentar Lagi: Begini Syarat, Kuota dan Cara Cek Penerima

Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Sebentar Lagi: Begini Syarat, Kuota dan Cara Cek Penerima

News | Rabu, 06 April 2022 | 18:38 WIB

Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja

Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja

News | Rabu, 06 April 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB