Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.394,125
LQ45 627,469
Srikehati 306,090
JII 380,924
USD/IDR 17.839

3 Perusahaan yang Terjerat Kasus Korupsi Minyak Goreng, Bikin Rakyat Sengsara

M Nurhadi

Rabu, 20 April 2022 | 11:33 WIB
3 Perusahaan yang Terjerat Kasus Korupsi Minyak Goreng, Bikin Rakyat Sengsara
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan [ANTARA]

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan daftar perusahaan yang terjerat kasus korupsi migor atau minyak goreng. Ketiganya adalah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas

Dikutip sejumlah sumber, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyatakan pihaknya telah memerintahkan sepuluh jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Penyelidikan menghasilkan pemanggilan terhadap 160 eksportir yang diduga terlibat. Supardi menduga ada pelanggaran hukum terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan gelar perkara Kejagung yang dimulai April 2022 menemukan bahwa ada dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Kedua PT tersebut terbukti tidak memenuhi syarat DMO dan domestic price obligation (DPO) atau pengaturan harga di dalam negeri untuk melakukan ekspor. Namun, dua perusahaan itu tetap diberi izin oleh Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor.  

Untuk diketahui Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai berlaku pada 27 Januari 2022. Eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang memicu naik dan langkanya minyak goreng. Keempatnya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M A; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager of General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

Burhanuddin menambahkan, ada kejahatan terstruktur antara pihak-pihak terlibat untuk menerbitkan izin persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah untuk bahan pembuatan minyak goreng. Padahal seharusnya izin tersebut tidak terbit lantaran daftar perusahaan yang terjerat kasus korupsi migor itu tidak memenuhi syarat eksportir dilihat dari DMO dan DPO. 

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Mendag Lutfi Sesumbar Mau Ungkap Mafia Minyak Goreng, Eko Patrio: Plot Twist Ternyata Anak Buahnya Sendiri

Ungkit Mendag Lutfi Sesumbar Mau Ungkap Mafia Minyak Goreng, Eko Patrio: Plot Twist Ternyata Anak Buahnya Sendiri

News | Rabu, 20 April 2022 | 11:08 WIB

Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng Ditangani Kejaksaan Agung, Ke Mana KPK?

Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng Ditangani Kejaksaan Agung, Ke Mana KPK?

News | Rabu, 20 April 2022 | 11:01 WIB

Sebut Secara Kasat Mata Banyak Yang Terlibat Mafia Minyak Goreng, Habiburokhman: Siapapun Siap-siap Masuk Bui

Sebut Secara Kasat Mata Banyak Yang Terlibat Mafia Minyak Goreng, Habiburokhman: Siapapun Siap-siap Masuk Bui

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:51 WIB

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Netizen: Kembalikan Harga yang Rp22 Ribu 2 Liter

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Netizen: Kembalikan Harga yang Rp22 Ribu 2 Liter

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:44 WIB

Jangan Tebang Pilih! Legislator PD Minta Kejagung Usut Pihak Lain Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng, Termasuk Mendag

Jangan Tebang Pilih! Legislator PD Minta Kejagung Usut Pihak Lain Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng, Termasuk Mendag

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:20 WIB

2 Kali Berurusan dengan KPK, Ini Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng

2 Kali Berurusan dengan KPK, Ini Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:19 WIB

Terkini

Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital

Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN Selamatkan Ikan Belida sebagai Warisan Hayati Nusantara

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN Selamatkan Ikan Belida sebagai Warisan Hayati Nusantara

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Membaca Citizen 4.0: Manusia yang Menyetir atau Kita yang Diatur Teknologi?

Membaca Citizen 4.0: Manusia yang Menyetir atau Kita yang Diatur Teknologi?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:30 WIB

5 Moisturizer Travel Size untuk Kulit Lembap dan Cerah Sesuai Klaim

5 Moisturizer Travel Size untuk Kulit Lembap dan Cerah Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Groundbreaking Besok, KAI Mulai Bangun 1.232 Hunian di Kawasan TOD Manggarai

Groundbreaking Besok, KAI Mulai Bangun 1.232 Hunian di Kawasan TOD Manggarai

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Soroti PLTU Suralaya, Pramono: Polusi Jakarta Tak Tuntas Hanya Lewat Mobil Listrik

Soroti PLTU Suralaya, Pramono: Polusi Jakarta Tak Tuntas Hanya Lewat Mobil Listrik

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Urutan Skincare Malam untuk Kulit Sensitif dengan Rosacea dan Flek Hitam

Urutan Skincare Malam untuk Kulit Sensitif dengan Rosacea dan Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027

Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?

Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:23 WIB

DPR Tunggu Keputusan Pimpinan Terkait RUU Pemilu, Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pemerintah Disorot

DPR Tunggu Keputusan Pimpinan Terkait RUU Pemilu, Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pemerintah Disorot

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:23 WIB

×