Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah

M Nurhadi

Kamis, 21 April 2022 | 14:21 WIB
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah
Ilustrasi: Buruh menerima THR. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Suara.com - Lebaran 2022 hampir tiba, tunjangan hari raya (THR) di depan mata. Tapi bagaimana jika tidak dapat THR? Bagaimana buruh atau pekerja bisa melapor dan menuntut hak mereka? 

Jika anda termasuk pekerja atau buruh yang tidak dapat THR maka anda bisa melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat Posko THR Kemenaker.  

Kemnaker telah mempersiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara daring maupun luring. Para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2022 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung maupun melalui laman resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.go.id.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Jumat (8/4/2022).

Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Posko THR 2022 ini akan melibatkan seluruh unit teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR akan berlangsung mulai hari ini Jumat, 8 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak setiap karyawan dalam mendapatkan THR dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Aturan pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam langkah pemulihan nasional dalam memperkuat keberlangsungan bekerja dan mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

baca juga

Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif. Sanksi yang didapatkan adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Lebaran, Bandara YIA Terima 26 Pengajuan Ekstra Flight dari Sejumlah Maskapai

Jelang Lebaran, Bandara YIA Terima 26 Pengajuan Ekstra Flight dari Sejumlah Maskapai

Jogja | Kamis, 21 April 2022 | 14:03 WIB

Pemudik Wajib Tahu, Ada 56 Titik Rawan Kecelakaan di 23 Daerah Aceh

Pemudik Wajib Tahu, Ada 56 Titik Rawan Kecelakaan di 23 Daerah Aceh

Sumut | Kamis, 21 April 2022 | 13:47 WIB

Rest Area Batang di Mana Saja? Cek Daftar dan Fasilitas yang Tersedia untuk Mudik Lebaran 2022

Rest Area Batang di Mana Saja? Cek Daftar dan Fasilitas yang Tersedia untuk Mudik Lebaran 2022

Otomotif | Kamis, 21 April 2022 | 13:42 WIB

Agar Tak Terjadi Kemacetan Saat Mudik, Kapolri Minta Perusahaan Liburkan Karyawan Lebih Cepat

Agar Tak Terjadi Kemacetan Saat Mudik, Kapolri Minta Perusahaan Liburkan Karyawan Lebih Cepat

News | Kamis, 21 April 2022 | 13:37 WIB

Kemnaker Siap Tindaklanjuti  2.114 Laporan THR 2022

Kemnaker Siap Tindaklanjuti 2.114 Laporan THR 2022

Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 13:15 WIB

1 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Temanggung Saat Lebaran 2022

1 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Temanggung Saat Lebaran 2022

Jawa Tengah | Kamis, 21 April 2022 | 13:13 WIB

Terkini

Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet

Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Bisakah Limbah Sawit Gantikan Plastik Sekali Pakai? Studi Ungkap Hal Ini

Bisakah Limbah Sawit Gantikan Plastik Sekali Pakai? Studi Ungkap Hal Ini

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Akhiri 29 Laga Tanpa Gol, Egy Maulana Vikri Bikin Pelatih Dewa United Tersenyum

Akhiri 29 Laga Tanpa Gol, Egy Maulana Vikri Bikin Pelatih Dewa United Tersenyum

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster

Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Nelayan Rugi Bandar dari Ekspor Ilegal Benih Lobster ke Vietnam

Nelayan Rugi Bandar dari Ekspor Ilegal Benih Lobster ke Vietnam

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Perbedaan HP Garansi Resmi vs Garansi Distributor, Ketahui Risiko dan Kelebihannya

Perbedaan HP Garansi Resmi vs Garansi Distributor, Ketahui Risiko dan Kelebihannya

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Kronologi Lengkap Serangan Bandara Riyadh: Siapa Pelaku Sebenarnya?

Kronologi Lengkap Serangan Bandara Riyadh: Siapa Pelaku Sebenarnya?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

×