Minim Prestasi dalam Pengungkapan Kasus Korupsi, KPK Cuma Sibuk Urusi Lili Pintauli

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 08:07 WIB
Minim Prestasi dalam Pengungkapan Kasus Korupsi, KPK Cuma Sibuk Urusi Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.

Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Kasus selanjutnya, Lili juga pernah dilaporkan karena diduga berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

Lili diduga kuat bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah.

Rizka mengatakan Kharuddin pernah bercerita apa yang dilakukan Darno itu untuk menjatuhkan suara anaknya yang juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak.

Terakhir, Lili Pantauli diduga kuat melanggar etik KPK karena membohongi publik dalam konferensi pers yang ia lakukan.

Dalam kesempatan itu, Lili membantah telah berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus korupsi meski kini ucapannya itu ddiduga adalah bohong.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI