Array

Sekjen Kemnaker Berharap Pengusaha Permudah Pelaksanaan Cuti Pekerja dan Buruh

Sabtu, 23 April 2022 | 06:47 WIB
Sekjen Kemnaker Berharap Pengusaha Permudah Pelaksanaan Cuti Pekerja dan Buruh
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu  cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik. 

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” kata Anwar melalui keterangan resminya, Jumat (22/4/2022).

Pemerintah juga berharap para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cutinya pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022. Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan juga* untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik. 

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” ucap Anwar.

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti  pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri. 

Selain itu menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. 

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI