Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Kemnaker Siap Tindaklanjuti 5.680 Laporan yang Masuk ke Posko THR

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 09 Mei 2022 | 14:49 WIB
Kemnaker Siap Tindaklanjuti 5.680 Laporan yang Masuk ke Posko THR
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.680 laporan yang masuk ke Posko THR Virtual hingga 8 Mei 2022. Ini terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi memastikan akan terus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR. Mengingat Posko THR Virtual dibuat memang untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022.

"Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," tutur Anwar Sanusi, dalam siaran persnya pada Senin, (9/5/2022).

Lebih jauh Anwar menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelasnya.

Anwar Sanusi menyebut, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya.

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar Sanusi, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 hari," ujarnya.

baca juga

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Perayaan Idulfitri, Menaker Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja dan Kualitas

Setelah Perayaan Idulfitri, Menaker Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja dan Kualitas

News | Senin, 09 Mei 2022 | 12:30 WIB

Bukan Uang, Pria Ini Sukarela Jadi Fotografer Gantikan THR untuk Tetangga

Bukan Uang, Pria Ini Sukarela Jadi Fotografer Gantikan THR untuk Tetangga

Jogja | Minggu, 08 Mei 2022 | 15:20 WIB

Menaker Minta Pengusaha Berkoordinasi dengan Pekerja agar Terhindar dari Puncak Arus Balik Lebaran

Menaker Minta Pengusaha Berkoordinasi dengan Pekerja agar Terhindar dari Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 07 Mei 2022 | 19:35 WIB

Momen Irwan Mussry Beri THR ke Al, El, dan Dul, Penampakan Amplopnya Berat Banget!

Momen Irwan Mussry Beri THR ke Al, El, dan Dul, Penampakan Amplopnya Berat Banget!

Entertainment | Sabtu, 07 Mei 2022 | 17:43 WIB

Duh! Seorang Ayah Kesal dengan Jumlah Uang di Amplop Lebaran Anaknya: Zaman Sekarang Kok Kayak Tahun 90-an

Duh! Seorang Ayah Kesal dengan Jumlah Uang di Amplop Lebaran Anaknya: Zaman Sekarang Kok Kayak Tahun 90-an

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 15:54 WIB

Wisatawan Ini Bagi THR ke Gajah Saat Kunjungi Taman Safari, Warganet: Gajahnya Pinter Banget

Wisatawan Ini Bagi THR ke Gajah Saat Kunjungi Taman Safari, Warganet: Gajahnya Pinter Banget

Jogja | Sabtu, 07 Mei 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:52 WIB

Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen

Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:42 WIB