Suara.com - Presiden Joko Widodo mewacanakan pelampiran kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. Namun kapan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM ini mulai berlaku?
Jika merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, penggunaan BPJS Kesehatan untuk syarat urus SIM ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Dalam peraturan yang sama, pemakaian BPJS Kesehatan juga akan diberlakukan untuk syarat dokumen kepolisian lain seperti mengurus STNK dan SKCK.
Namun, di sisi lain Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengatakan hingga saat ini kepolisian belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (9/5/2022).
Sebelum menerapkan peraturan tersebut, Polri tengah menyempurnakan Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang akan mewajibkan pelampiran kartu peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan kendaraan bermotor.
Endra menambahkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari penerbitan BPKB hingga STNK. "Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.
Meski belum merilis tanggal penerapan resminya, masyarakat diminta bersiap-siap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peraturan ini resmi diimplementasikan, masyarakat tidak kebingungan lagi untuk mempersiapkan dokumen pendukung tersebut. Terlebih bagi pekerja mandiri atau informal yang tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari instansi tempat mereka bekerja.
Untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan, calon peserta bisa melakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
6. Masukan kode captcha yang tertera.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Biaya Pasien Anak Bergejala Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan
Lampung | Senin, 09 Mei 2022 | 09:24 WIB
Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK
Otomotif | Senin, 09 Mei 2022 | 08:00 WIB
Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini
News | Senin, 09 Mei 2022 | 07:24 WIB
Direksi Pastikan Posko Mudik BPJS Kesehatan saat Arus Balik Berjalan Lancar
Bisnis | Kamis, 05 Mei 2022 | 13:37 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
News | Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB
Kurir Ini Berhasil Lewati Jalanan Rusak Parah saat Antar Paket, Warganet: Kayak Ikut Ujian SIM
Jogja | Minggu, 01 Mei 2022 | 06:55 WIB
Terkini
Masih Curcol Kantor: Tawa dan Drama di Balik Kehidupan Pegawai
Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Abu Keserakahan di Lembah Purwoasri
Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:22 WIB
Arti Mimpi Menangkap Ikan Besar Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki Nomplok?
Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:04 WIB
Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Antnio Guterres akan Bertemu Presiden Prabowo
News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:02 WIB
Evakuasi Bayi Orang Utan Lemas di Kutai Timur usai Induk Diterkam Buaya
Kaltim | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:52 WIB
Review MobLand Season 1: Ketegangan Maksimal dalam Kisah Mafia Modern!
Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:50 WIB
Kenapa Kulkas Dingin tapi Tidak Beku? Begini Cara Mengatasinya
Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:47 WIB
Gus Ipul Apresiasi HKBP Beri Layanan Keagamaan Inklusif Penyandang Disabilitas
News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:39 WIB
Riau Nihil Titik Api tapi Masih Dikepung Kabut Asap, Mengapa?
Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:35 WIB