Array

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Mei 2022 | 19:17 WIB
Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Presiden Joko Widodo mewacanakan pelampiran kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. Namun kapan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM ini mulai berlaku? 

Jika merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, penggunaan BPJS Kesehatan untuk syarat urus SIM ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Dalam peraturan yang sama, pemakaian BPJS Kesehatan juga akan diberlakukan untuk syarat dokumen kepolisian lain seperti mengurus STNK dan SKCK.

Namun, di sisi lain Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengatakan hingga saat ini kepolisian belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (9/5/2022).

Sebelum menerapkan peraturan tersebut, Polri tengah menyempurnakan Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang akan mewajibkan pelampiran kartu peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan kendaraan bermotor.

Endra menambahkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari penerbitan BPKB hingga STNK. "Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.

Meski belum merilis tanggal penerapan resminya, masyarakat diminta bersiap-siap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peraturan ini resmi diimplementasikan, masyarakat tidak kebingungan lagi untuk mempersiapkan dokumen pendukung tersebut. Terlebih bagi pekerja mandiri atau informal yang tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari instansi tempat mereka bekerja. 

Untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan, calon peserta bisa melakukan secara online dengan langkah-langkah berikut. 

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.

2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.

3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.

4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.

5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.

6. Masukan kode captcha yang tertera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI