Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kebijakan PLN Membatasi PLTS Atap Dinilai Tidak Menarik dari Sisi Keekonomian

Chandra Iswinarno | Suara.com

Senin, 06 Juni 2022 | 21:38 WIB
Kebijakan PLN Membatasi PLTS Atap Dinilai Tidak Menarik dari Sisi Keekonomian
PLTS Atap. (JIIPE)

Suara.com - Kebijakan PLN yang membatasi pemnafaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap 10 sampai 15 persen dari kapasitas dinilai tidak menarik dari sisi keekonomian.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengemukakan, kebijakan tersebut bisa membuat minat masyarakat untuk memasang PLTS atap turun.

"Tindakan PLN membatasi 10-15 persen kapasitas PLTS membuat keekonomian PLTS jadi rendah dan tidak menarik. Minat masyarakat memasang PLTS atap menjadi turun," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa seperti dikutip Antara, Senin (6/6/2022).

Ia mengatakan untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, Indonesia perlu menambah 14 gigawatt pembangkit energi bersih sebagai salah satu langkah konkret menurunkan emisi karbon.

Apabila melihat dokumen RUPTL PLN, Fabian mengemukakan, Indonesia hanya akan membangun 10,9 gigawatt pembangkit energi terbarukan hingga tahun 2025. Dengan demikian, lanjut Fabby, masih ada kekurangan tiga sampai empat gigawatt untuk mencapai bauran 23 persen.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.

Meski aturan tersebut menyatakan kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, namun realisasinya pelaku industri masih belum bisa memasang pembangkit listrik matahari dan hanya terbatas sampai 15 persen.

Sementara itu, Sales Engineer ATW Solar Tungky Ari mengatakan, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100 persen.

Dalam kajian terbaru Trend Asia, organisasi sipil yang fokus pada isu lingkungan, mengemukakan, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir penambahan kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan di Indonesia hanya 0,8 persen per tahun.

Peneliti Trend Asia Andri Prasetyo mengatakan, dengan sisa waktu yang ada dan upaya penambahan target bauran energi terbarukan yang belum berjalan maksimal, maka Permen ESDM tentang PLTS atap diharapkan dapat menggenjot capaian bauran energi dalam beberapa tahun ke depan melalui strategi pelibatan banyak pihak.

Meski begitu,Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Pengembangan Pariwisata Ramah Lingkungan, PLN Hadirkan Lebih dari 20 Unit SPKLU

Dukung Pengembangan Pariwisata Ramah Lingkungan, PLN Hadirkan Lebih dari 20 Unit SPKLU

Otomotif | Senin, 06 Juni 2022 | 20:52 WIB

Kebijakan PLN Batasi PLTS Atap Dinilai Keliru, Hambat Transisi ke Energi Bersih

Kebijakan PLN Batasi PLTS Atap Dinilai Keliru, Hambat Transisi ke Energi Bersih

Bisnis | Sabtu, 04 Juni 2022 | 04:10 WIB

Riau Bakal Punya PLTS Terbesar di Dunia, Nilainya Capai Rp71,8 Triliun

Riau Bakal Punya PLTS Terbesar di Dunia, Nilainya Capai Rp71,8 Triliun

Bisnis | Selasa, 19 April 2022 | 17:33 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB