Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 13 Juni 2022 | 20:13 WIB
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Ilustrasi. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Aturan baru BPJS Kesehatan di mana sistem kelas akan dihapus direncanakan berlaku mulai Juli 2022. Penghapusan tingkatan kelas akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).  

Aturan baru ini tidak lagi mematok tarif BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Namun, besaran tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji.

Dengan demikian, aturan baru BPJS Kesehatan tanpa kelas ini memungkinkan adanya subsidi silang antar peserta. Peserta dengan pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih mahal daripada yang berpendapatan rendah. 

Kendati demikian, manajemen BPJS Kesehatan belum mengumumkan secara resmi rentang biaya dalam aturan baru ini. Sebagai pembanding, tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 adalah Rp100.000, dan kelas 3 adalah Rp42.000. 

Sebagai informasi, penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.

Semua proses peralihan akan berjalan bertahap. Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. 

Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Setelahnya, yakni pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria, atau ada tiga kriteria tambahan, di seluruh RS vertikal dan sembilan kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 

Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Kriteria yang disusun oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat celcius; ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, jenis penyakit, dan usia; serta memiliki kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. 

Perlu diingat bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Manfaat Kegiatan Piket Kelas di Sekolah bagi Anak

4 Manfaat Kegiatan Piket Kelas di Sekolah bagi Anak

Your Say | Senin, 13 Juni 2022 | 14:17 WIB

Sebanyak 76 Narapidana di Lapas Perempuan Semarang Bakal Ajukan Grasi Kepada Presiden

Sebanyak 76 Narapidana di Lapas Perempuan Semarang Bakal Ajukan Grasi Kepada Presiden

Jawa Tengah | Senin, 13 Juni 2022 | 10:45 WIB

BMKG Temukan 11 Titik Panas di Kaltim, Tersebar di 3 Kabupaten Benua Etam

BMKG Temukan 11 Titik Panas di Kaltim, Tersebar di 3 Kabupaten Benua Etam

Kaltim | Minggu, 12 Juni 2022 | 17:46 WIB

Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:09 WIB

Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022

Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 19:15 WIB

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama

Batam | Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:00 WIB

Terkini

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB