12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Seluruh jemaah calon haji yang dinyatakan berhak berangkat pada 2022 ini harus melunasi biaya tersebut termasuk PHD dan KBIHU. Setelah biaya tersebut lunas barulah jemaah dinyatakan bisa berangkat. Sesuai peraturan Pemerintah Arab Saudi, tahun ini jemaah haji paling tua harus berusia maksimal 65 tahun atau lahir pada 30 Juni 1957.
Biaya Daftar Haji 2022
Bagi yang ingin segera dipanggil Allah ke tanah suci, kamu bisa mendaftar sebagai calon jemaah haji pada 2022. Pemerintah juga mendorong anak-anak muda di bawah 30 tahun untuk segera mendaftar haji mengingat masa tunggunya yang panjang. Rata-rata setiap daerah di Indonesia memiliki masa tunggu haji di atas 25 tahun.
Tahun ini, setiap calon jemaah haji yang mendaftar harus membayar Rp39.886.009. Biaya itu disepakati pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VII DPR RI.
Biaya haji tersebut dirinci sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.
Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH di antaranya adalah biaya protokol kesehatan. Kemudian, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi, jika ditotal BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis dan Rute Bus Shalawat Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni