Ketiga, melakukan sinkronisasi data dengan lembaga lain sehingga kebijakan lebih terintegrasi.
Keempat, memperluas pasar ekspor ke negara alternatif melalui intelijen pasar dan koordinasi dengan atase perdagangan maupun kedutaan besar di negara potensial.
Kelima, melakukan evaluasi perjanjian perdagangan bebas yang merugikan daya saing Indonesia.
Kemudian, keenam mengatur porsi barang impor di e-commerce, antara produk dalam negeri dan luar negeri.