5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:00 WIB
5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja
ILUSTRASI-Sepeda motor anggota TNI AU yang tewas usai menabrak tugu di Pekanbaru. [Dok polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. Formulir keterangan singkat kecelakaan

c. Formulir kesehatan korban

d. Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini. 

Dokumen untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:

1. Laporan polisi

2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit

3. Fotokopi KTP korban

Dokumen untuk korban luka-luka hingga cacat yaitu:

Baca Juga: Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk

1. Laporan polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI