Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

6 Cara Penjual Daftarkan Penjualan Minyak Goreng di PeduliLindungi

M Nurhadi

Rabu, 29 Juni 2022 | 13:36 WIB
6 Cara Penjual Daftarkan Penjualan Minyak Goreng di PeduliLindungi
Pedagang di Kalimantan Barat memperlihatkan minyak goreng curah dan kemasan yang dijual ke masyarakat. Pemerintah mulai Senin (27/06/2022) telah mensosialisasikan mengenai pembelian minyak goreng curah berharga menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.[Suara.com/Diko Eno]

Suara.com - Kebijakan baru untuk mengontrol ketersediaan minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter dilakukan dengan mewajibkan pembelian melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pedagang dan pembeli sama-sama harus beradaptasi dengan kebijakan baru ini, termasuk cara penjual daftarkan penjualan minyak goreng di PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan ini mulai Juli 2022 atau pekan depan. 

Bagi anda yang bekerja sebagai pedagang minyak goreng curah dan masih bingung bagaimana cara mendaftarkan barang dagangan berikut langkah-langkahnya. Langkah ini sebenarnya cukup sederhana karena pembeli cukup melakukan scan QR Code dari aplikasi penjualan minyak goreng curah atau SIMIRAH 2.

1. Penjual melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Penjual kemudian akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH 2

3. Login ke website SIMIRAH 2 untuk memperoleh QR Code

4. klik Cetak QR PeduliLindungi

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah dengan klik Terima pada SIMIRAH 2

6. Cetak QR code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli minyak goreng curah.

baca juga

Langkah-langkah di atas akan membuat penjual minyak goreng curah terdaftar dalam sistem di PeduliLindungi. Selanjutnya penjual perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menjual minyak goreng curah dengan PeduliLindungi. 

1. Arahkan pembeli yang datang untuk membuka aplikasi PeduliLindungi. Pastikan pembeli memiliki aplikasi peduli lindungi dan penjual juga sudah mencetak QR Code tersebut

2. Pembeli wajib melakukan scan atau pindai dengan QR Code yang sudah ada di toko

3. Cek hasil scan yang telah dilakukan pembeli lewat ponsel pintarnya. Apabila ada tanda berwarna hijau, pembeli bisa melakukan pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg. Namun, jika muncul tanda berwarna merah, itu artinya konsumen tidak dapat membeli minyak goreng curah

Demikian cara penjual daftarkan penjualan minyak goreng di PeduliLindungi. Seperti diketahui, pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait pemakaian aplikasi PeduliLindungi sejak Senin awal pekan ini. Setelah dua pekan, sistem pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi akan mulai diterapkan. 

Pemakaian aplikasi PeduliLindungi bertujuan sebagai alat kontrol agar tidak ada penyimpangan di lapangan yang berakibat pada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Jabar Muluskan Kebijakan Pembelian Migor Curah lewat aplikasi

Pemerintah Jabar Muluskan Kebijakan Pembelian Migor Curah lewat aplikasi

Tantrum | Rabu, 29 Juni 2022 | 11:11 WIB

Terpopuler: Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah, Soal Izin Holywings Nikita Mirzani Seret Sejumlah Nama

Terpopuler: Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah, Soal Izin Holywings Nikita Mirzani Seret Sejumlah Nama

Bogor | Rabu, 29 Juni 2022 | 08:59 WIB

Pedagang Keluhkan Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sebut Merepotkan

Pedagang Keluhkan Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sebut Merepotkan

Riau | Rabu, 29 Juni 2022 | 08:58 WIB

Serba-serbi Keluhan Warga Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Khawatir Buat Pinjol?

Serba-serbi Keluhan Warga Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Khawatir Buat Pinjol?

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 07:56 WIB

Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan PeduliLindungi, Warga Depok: Bikin Ribet, Belum Antrenya

Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan PeduliLindungi, Warga Depok: Bikin Ribet, Belum Antrenya

Bogor | Rabu, 29 Juni 2022 | 05:10 WIB

Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi

Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi

Banten | Selasa, 28 Juni 2022 | 22:01 WIB

Terkini

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:02 WIB

×