Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit

M Nurhadi

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:06 WIB
Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit
PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit. (Logo)

Suara.com - Badan Usaha Milik Negara PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal pekan ini. Berikut fakta Istaka Karya, BUMN yang dibubarkan akibat pailit. 

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan. 

Perusahaan dinyatakan pailit setelah diketahui total utang Istaka karya lebih besar daripada aset yang dimilikinya. Sejak 2021, Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Padahal, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar atau jauh lebih kecil ketimbang kewajiban yang harus dibayarkan. Perhitungan ini dengan jelas membuat Pengadilan Niaga memutuskan BUMN tersebut pailit.

Namun, pernyataan pailit ini seharusnya tak begitu menghebohkan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah menyebutkan bahwa Istaka Karya akan menjadi perusahaan keenam negara yang dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN).  

Saat ini pemegang saham terbesar Istaka Karya adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Pemegang saham inilah yang bakal mengurusi lebih lanjut terkait nasib perusahaan setelah dinyatakan pailit.

Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Istaka Karya masih memiliki banyak kewajiban, mulai dari utang hingga kewajiban karyawan yang jumbo. Bahkan, nilai kewajiban tersebut melebihi dari nilai aset perusahaan konstruksi tersebut.

"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yadi melanjutkan, terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.

baca juga

Adapun, Kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya. Sementara itu, bagi karyawan yang terhitung masih aktif bekerja, mereka akan diserap oleh BUMN sejenis yang membutuhkan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan Kerja BCA Terbaru untuk Semua Jurusan, Penutupan 31 Desember 2022

Lowongan Kerja BCA Terbaru untuk Semua Jurusan, Penutupan 31 Desember 2022

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:50 WIB

Pailit, Utang Istaka Karya Lebih Besar dari Aset Perusahaan

Pailit, Utang Istaka Karya Lebih Besar dari Aset Perusahaan

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:00 WIB

BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:23 WIB

3 Petinggi BUMN Berbagi Rahasia di Y20

3 Petinggi BUMN Berbagi Rahasia di Y20

Tantrum | Selasa, 19 Juli 2022 | 07:44 WIB

Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit

Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit

Selebtek | Senin, 18 Juli 2022 | 17:33 WIB

Digitalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi Dimulai di Bali

Digitalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi Dimulai di Bali

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha

Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun

Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:26 WIB

140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa

140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:26 WIB

×