Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Surya Darmadi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Pencucian Uang dan Penguasaan Lahan Sawit Seluas 37.095 Hektare

Iwan Supriyatna

Kamis, 18 Agustus 2022 | 07:16 WIB
Surya Darmadi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Pencucian Uang dan Penguasaan Lahan Sawit Seluas 37.095 Hektare
Surya Darmadi. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut.

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8) dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.

Dalam perkara ini, selain memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Penyidik Jampidsus mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi.

Hal ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (16/8).

Ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group. Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut.

Inisial AD merujuk pada keterangan Adil Darmadi, merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8).

Adapun TTG merujuk pada keterangan Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur di tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Ketiga perusahaan itu tergabung dalam Grup Duta Palma.

Sebagaimana diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain Adil dan Tovariga, saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH.

Menurut Ketut, HH diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Surya Darmadi juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Hari Ini

Kejagung Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Hari Ini

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 07:02 WIB

Kejagung Periksa Lagi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Rp 78 Triliun

Kejagung Periksa Lagi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Rp 78 Triliun

Tantrum | Kamis, 18 Agustus 2022 | 06:49 WIB

Koruptor yang Rugikan Negara Rp 78 Triliun Surya Darmadi Bakal Kembali Diperiksa Pagi Ini

Koruptor yang Rugikan Negara Rp 78 Triliun Surya Darmadi Bakal Kembali Diperiksa Pagi Ini

Bogor | Kamis, 18 Agustus 2022 | 06:42 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:02 WIB

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:51 WIB

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:36 WIB

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:28 WIB

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:22 WIB

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB