Langkah Bappebti Hentikan Pendaftaran Pedagang Kripto Dianggap Tepat Demi Persaingan Sehat

M Nurhadi

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Langkah Bappebti Hentikan Pendaftaran Pedagang Kripto Dianggap Tepat Demi Persaingan Sehat
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendukung Bappebti untuk menghentikan sementara penerbitan izin pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto.

"Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar calon pedagang fisik aset kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya," kata dia.

Bappebti baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang mulai efektif diberlakukan sejak15 Agustus 2022.

Menurut Manda, saat ini Bappebti tengah menyiapkan aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang aset kripto yang sebelum telah terdaftar menjadi pedagang aset kripto dengan izin penuh.

"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir ini (regulasi sebelumnya) sudah cukup baik, sementara untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," kata dia.

"Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian at least untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," sambung dia.

Selain itu, saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

"Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja merek, alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Penghentian sementara ini bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Pekan, IHSG Ditutup Anjlok 0,54 Persen ke Level 7.135

Akhir Pekan, IHSG Ditutup Anjlok 0,54 Persen ke Level 7.135

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:49 WIB

Waspada, SWI Temukan 13 Entitas Investasi Bodong, Mulai Money Game Hingga Kripto

Waspada, SWI Temukan 13 Entitas Investasi Bodong, Mulai Money Game Hingga Kripto

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:41 WIB

Geger! Cristiano Ronaldo Dikabarkan Selangkah Lagi Gabung Klub Penghuni Grup D Liga Champions

Geger! Cristiano Ronaldo Dikabarkan Selangkah Lagi Gabung Klub Penghuni Grup D Liga Champions

Bola | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:22 WIB

Darmawan Capital Mendapatkan Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang untuk Komoditi Timah dari Bappebti

Darmawan Capital Mendapatkan Persetujuan sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang untuk Komoditi Timah dari Bappebti

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:41 WIB

West Ham Sodorkan Rp 591 Miliar untuk Angkut Lucas Paqueta dari Lyon

West Ham Sodorkan Rp 591 Miliar untuk Angkut Lucas Paqueta dari Lyon

Bola | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Siap-siap Pencaker Terutama Tamatan SMA, Disnaker Batam Buka Bursa Kerja pada Oktober

Siap-siap Pencaker Terutama Tamatan SMA, Disnaker Batam Buka Bursa Kerja pada Oktober

Batam | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:54 WIB

Terkini

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

×