7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:22 WIB
7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya
Ilustrasi uang (freepik)

Suara.com - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subisidi gaji sebesar Rp500.000 bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Cara mendapatkan bantuan subsidi gaji bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya pekerja tinggal mengecek secara berkala apakah namanya berhak memperoleh subsidi gaji. 

Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut langkah-langkah yang mesti ditempuh pekerja untuk mendapatkan subsidi gaji. 

Bantuan Subsidi Gaji merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000. 

Pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/ buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK. 

Langkah Pengecekan

Setelah pekerja dipastikan memenuhi syarat-syarat di atas dilakukan pengecekan dengan langkah berikut. 

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Minta Semua Pejabat Pemda Sosialisasikan Kenaikan Harga BBM ke Masyarakat

Luhut Minta Semua Pejabat Pemda Sosialisasikan Kenaikan Harga BBM ke Masyarakat

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:51 WIB

Hanya 5 Persen Warga Miskin Nikmati Solar, Menkeu Upayakan Ketepatan Subsidi

Hanya 5 Persen Warga Miskin Nikmati Solar, Menkeu Upayakan Ketepatan Subsidi

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Uang Pemerintah Untuk Subsidi BBM Akan Habis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Uang Pemerintah Untuk Subsidi BBM Akan Habis

Sulsel | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:16 WIB

Sri Mulyani: Subsidi BBM Diperkirakan Melebihi Kuota APBN 2022

Sri Mulyani: Subsidi BBM Diperkirakan Melebihi Kuota APBN 2022

Lampung | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:16 WIB

Ketegasan Menko Luhut Soal Harga BBM Naik: Tidak Ada Pilihan

Ketegasan Menko Luhut Soal Harga BBM Naik: Tidak Ada Pilihan

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:04 WIB

Beban Hidup Semakin Berat, Ekonom Arahkan Subsidi Energi untuk Kalangan Tidak Mampu

Beban Hidup Semakin Berat, Ekonom Arahkan Subsidi Energi untuk Kalangan Tidak Mampu

Jawa Tengah | Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB