5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:43 WIB
5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya
Manfaat dana kartu prakerja. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Insentif akan didapatkan setelah menuntaskan pelatihan. Jumlah insentif adalah Rp600.000 per bulan yang akan diberikan dalam empat bulan sehingga totalnya adalah Rp2,4 juta. Insentif tambahan akan diberikan setelah pengisian survei evaluasi yakni Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei. Dengan demikian total insentif tambahan adalah Rp150.000.

Untuk mendapatkan manfaat ini calon penerima Kartu Prakerja perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini. 

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain;

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Cara Daftar Kartu Prakerja 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Bagi yang belum pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI