Secara afirmatif, katanya, telah dilakukan pengetatan pengajuan izin usaha KSP/KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah), fit and proper test bagi pengurus dan pengawas, dan perubahan modal awal berdasarkan wilayah keanggotaan dari Rp15 juta tingkat kabupaten/kota, Rp75 juta tingkat provinsi, dan Rp375 juta tingkat nasional, menjadi paling sedikit Rp500 juta kabupaten/kota, Rp1 miliar tingkat provinsi, dan Rp2 miliar tingkat nasional.
“Kedua penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang berfungsi sebagai regulasi payung/induk dalam penyusunan regulasi turunannya. Perubahan paradigma mendasar dalam muatan materi RUU adalah mengenai pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi dan pengaturan pidana untuk delik perkoperasian,” pungkasnya.