Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 8,2 Triliun Dari Setoran Pajak Digital

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 11 September 2022 | 10:06 WIB
Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 8,2 Triliun Dari Setoran Pajak Digital
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 31 Agustus 2022, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp8,2 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp3,5 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.

Penunjukan di bulan Juli 2022:

  1. Evernote, GMBH
  2. Asana, Inc.

Penunjukkan di bulan Agustus 2022:

  1. Patreon, Inc.
  2. Change.Org
  3. PT. Ocommerce Capital Indonesia
  4. ESET, Spol, s r.o.
  5. CGTrader UAB
  6. Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville
Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

baca juga

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri-Menteri Lapor Soal Persiapan G20 ke Jokowi, Menlu Retno: Kesiapan Kita On The Right Track

Menteri-Menteri Lapor Soal Persiapan G20 ke Jokowi, Menlu Retno: Kesiapan Kita On The Right Track

News | Jum'at, 09 September 2022 | 19:15 WIB

Penyebab Harga BBM Subsidi Makin Mahal Saat Harga Minyak Dunia Turun

Penyebab Harga BBM Subsidi Makin Mahal Saat Harga Minyak Dunia Turun

Bisnis | Jum'at, 09 September 2022 | 15:24 WIB

Menkeu Sri Mulyani Hanya Setuju PMN BUMN Rp41,31 Triliun, Erick Thohir: Masih Kurang

Menkeu Sri Mulyani Hanya Setuju PMN BUMN Rp41,31 Triliun, Erick Thohir: Masih Kurang

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 16:11 WIB

Sri Mulyani Sebut Gaji Pensiunan PNS 2022 Bakal Naik? Berikut Ulasannya

Sri Mulyani Sebut Gaji Pensiunan PNS 2022 Bakal Naik? Berikut Ulasannya

Sumedang | Kamis, 08 September 2022 | 15:26 WIB

APBN Diperkirakan Akan Terdampak Perang Rusia-Ukraina yang Membuat Harga Minyak Makin Liar

APBN Diperkirakan Akan Terdampak Perang Rusia-Ukraina yang Membuat Harga Minyak Makin Liar

Deli | Rabu, 07 September 2022 | 21:17 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Pangan, Energi dan Utang Bakal Jadi Tantangan Krisis

Menkeu Sri Mulyani Sebut Pangan, Energi dan Utang Bakal Jadi Tantangan Krisis

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 20:19 WIB

Jangan Cuma Bisa Mengkritik, Sri Mulyani Tantang Ekonom Untuk Prediksi Harga Minyak Tahun Depan

Jangan Cuma Bisa Mengkritik, Sri Mulyani Tantang Ekonom Untuk Prediksi Harga Minyak Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas

Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:31 WIB

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:26 WIB

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:26 WIB

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB