SuaraSumedang.Id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan perubahan skema gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan tersebut diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan skema fully funded.
Bagi Anda pensiunan PNS, artikel ini tentu sangat bermanfaat dan menambah informasi.
Apakah ini berarti gaji pensiunan PNS 2022 bakal naik?
Apa Itu Skema Fully Funded?
Dilansir dari Suara.com, Kamis (8/9/2022) uang pensiun PNS akan diambil dari presentasi take home pay, dan pembayarannya juga dilakukan patungan antara PNS dan pemerintah.
Nantinya, menurut perhitungan dan perkiraan, angka yang diperoleh pensiunan dan PNS akan lebih besar daripada skema yang saat ini digunakan.
Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk bagian reformasi birokrasi yang terus dilakukan pemerintah.
Meski begitu, Anda harus paham bahwa iuran yang nantinya dibayarkan PNS pun tentu akan meningkat juga setiap bulannya.
Jadi pada dasarnya, besaran dana pensiun yang diterima oleh PNS juga sebanding dengan besaran iuran yang dikeluarkan hingga memasuki masa pensiun setiap bulannya.
Skema yang Saat Ini Digunakan: Pay As You Go
Saat ini, dana pensiun yang diterimakan pada pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini merupakan mekanisme dana pensiun dari hasil iuran anggota PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen.
Nilainya kemudian ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seperti yang diketahui, nilai dana pensiun yang saat ini diterima juga sebenarnya cukup baik. Namun perubahan skema yang diajukan Menkeu Sri Mulyani diperkirakan akan meningkatkan jumlah total dari dana pensiun yang diterima.