Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Selama KTT G20, Pesawat Komersil Dilarang Menginap di Bandara Ngurah Rai Bali

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 06 November 2022 | 10:58 WIB
Selama KTT G20, Pesawat Komersil Dilarang Menginap di Bandara Ngurah Rai Bali
Selama KTT G20, Pesawat Komersil Dilarang Menginap di Bandara Ngurah Rai Bali. (Dok. PegiPegi)

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pesawat komersial menginap di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali saat pelaksanaan KTT Presidensi G20 Indonesia. Larangan itu diberlakukan guna menghindari adanya penumpukan pesawat selama penyelenggaran KTT G20 berlangsung. 

Kemenhub pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan pada tanggal 3 November 2022.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Nur Isnin mengatakan untuk mencapai tujuan tersebut Menteri Perhubungan telah menginstruksikan semua jajaran Kementerian Perhubungan termasuk Ditjen Perhubungan Udara, agar dengan baik, cermat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari/ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan.

Pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dengan beberapa ketentuan yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Nur Isnin menambahkan diiberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022.

Pola limited operation ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.

Selain itu, telah ditetapkan 11 Bandar Udara Pendukung yang beroperasi selama 24 jam. Bandara Pendukung ini akan digunakan untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya, yaitu: Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok; Bandar Udara Juanda, Surabaya; Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar; Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin; Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo; Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang; Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo; Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandar Udara Banyuwangi; dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 ini, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT Presidensi G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan.

baca juga

"Agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan," ujarnya. 

Guna memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan KTT G20 ini, maka koordinasi dan kolaborasi yang intensif terus dilakukan Kementerian Perhubungan bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, termasuk Custom, Imigration and Quarantine (CIQ), TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polda Bali, Pemerintah Daerah Bali, AirNav Indonesia, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Ground Handling, serta stakeholder penerbangan lainnya.

"Harapan kita bersama, agar penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan selamat, aman, dan nyaman."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama KTT G20 di Bali

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama KTT G20 di Bali

Bisnis | Jum'at, 04 November 2022 | 18:24 WIB

Kemenhub Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat dan Bagikan E-Pas Kecil Secara Gratis di Wilayah Bintan

Kemenhub Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat dan Bagikan E-Pas Kecil Secara Gratis di Wilayah Bintan

Bisnis | Jum'at, 04 November 2022 | 07:13 WIB

Srikandi Kemenhub Ungkap Pengembangan Stasiun Kereta Api Lewat Buku

Srikandi Kemenhub Ungkap Pengembangan Stasiun Kereta Api Lewat Buku

Bisnis | Selasa, 01 November 2022 | 18:23 WIB

Jelang Presidensi G20, Operasional Bandara Ngurah Rai Dilakukan Penyesuaian

Jelang Presidensi G20, Operasional Bandara Ngurah Rai Dilakukan Penyesuaian

Bisnis | Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB