Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Pemerintah Harus Tegas Larang Penggunaan Galon Isi Ulang dengan Kandungan BPA

M Nurhadi

Senin, 12 Desember 2022 | 17:25 WIB
Pemerintah Harus Tegas Larang Penggunaan Galon Isi Ulang dengan Kandungan BPA
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]

Suara.com - Pengamat Hukum Perlindungan Konsumen Henny Marlyna mengatakan, pemerintah perlu segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Dengan informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) AMDK, menurutnya, mendesak pemerintah untuk segera bertindak.

"Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka," ujarnya, Senin (12/12/2022).

Pria yang menjabat Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI itu menyebut, konsumen dilindungi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadaran kepada para pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis," katanya.

Henny juga mengingatkan para pelaku usaha AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban memberikan info yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.

Henny mengatakan BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum.

"Tetapi tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak paham bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan BPOM telah mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.

baca juga

“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karena itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya.

Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021 BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Pada tiga pasal, lanjutnya, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis PC wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Revisi tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli dari UI: Prioritaskan Perlindungan Konsumen dari Bahaya BPA

Ahli dari UI: Prioritaskan Perlindungan Konsumen dari Bahaya BPA

Tantrum | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:59 WIB

Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM

Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM

Selebtek | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:33 WIB

Meninggal Setelah Diberi Puyer, Netizen Justru Salahkan Ibu Sang Bayi

Meninggal Setelah Diberi Puyer, Netizen Justru Salahkan Ibu Sang Bayi

Depok | Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:26 WIB

Update! Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Bertambah hingga Total Menjadi 105 Merk

Update! Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Bertambah hingga Total Menjadi 105 Merk

Depok | Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:10 WIB

Pegiat Lingkungan: Perlindungan Masyarakat dari Bahaya BPA Perlu Diperkuat

Pegiat Lingkungan: Perlindungan Masyarakat dari Bahaya BPA Perlu Diperkuat

Tantrum | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:08 WIB

Mengkhawatirkan, Tak Ada BPA dan Usia Pakai Galon dalam SNI

Mengkhawatirkan, Tak Ada BPA dan Usia Pakai Galon dalam SNI

Tantrum | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:02 WIB

Terkini

5 Sepeda Lipat United Termurah yang Nyaman dan Praktis untuk Jangka Panjang

5 Sepeda Lipat United Termurah yang Nyaman dan Praktis untuk Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta Tanpa Bantuan Orang Dalam Bandara

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta Tanpa Bantuan Orang Dalam Bandara

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Sari Yuliati Tinjau Langsung Lokasi Gempa NTT, DPR Pastikan Penanganan Korban Berjalan Cepat

Sari Yuliati Tinjau Langsung Lokasi Gempa NTT, DPR Pastikan Penanganan Korban Berjalan Cepat

DPR | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Tamansiswa Onthel Mardika, Mengulang Jejak Pawai Kemerdekaan Pertama Ki Hadjar Dewantara

Tamansiswa Onthel Mardika, Mengulang Jejak Pawai Kemerdekaan Pertama Ki Hadjar Dewantara

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200

Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Momen Bendera Pusaka Diarak dari Monas ke Istana Merdeka

Momen Bendera Pusaka Diarak dari Monas ke Istana Merdeka

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun

Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ketika Banyak WNI Berobat ke Penang, Apa yang Perlu Kita Benahi?

Ketika Banyak WNI Berobat ke Penang, Apa yang Perlu Kita Benahi?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram

Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah

Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:55 WIB

×