Suara.com - Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir, yang akan dimulai sejak Desember 2022.
Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono mengungkapkan, bersamaan pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, manajemen juga tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator.
Dimana, kata Angger, pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
"Oleh karena itu, Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger.
Seiring dengan pelaksanaan tahap akhir rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya, Angger melanjutkan, pihaknya pun sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru yakni IFG Life.
Satu diantaranya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi, yang mana rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.
"Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," imbuh Angger.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan, dan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan, mencakup: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan; serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.
Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini kata Mahelan, juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan. Hal ini lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
Baca Juga: OC Kaligis Curhat Uangnya Nyangkut Rp 25 Miliar di Jiwasraya
"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan.